Sketsatorial: Hari Anak Nasional

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sketsatorial: Hari Anak Nasional
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi pathfinding partners di Global Partnership to End Violence Against Children

JAKARTA, Indonesia — Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Sejarahnya bermula dari gagasan Presiden RI ke-2 Soeharto yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa.

Maka sejak 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 44, ditetapkanlah Hari Anak Nasional setiap 23 Juli agar anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa bisa bergembira, bermain, dan ceria.

Namun seiring perjalananya, kesejahteraan anak Indonesia masih menemui hambatan. Bagaimana cara Indonesia untuk memperbaiki kualitas hidup anak-anak? Simak uraiannya di Sketsatorial Rappler Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi pathfinding partners di Global Partnership to End Violence Against Children. Artinya, Indonesia berkomitmen mendukung penghapusan kekerasan terhadap anak.

Hal ini juga terangkum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 yang pada poin 16.2 berbunyi, “Menghapuskan penyalahgunaan, eksploitasi, perdagangan, dan semua bentuk kekerasan/kejahatan terhadap anak.”

Demi menjamin kesejahteraan anak, pemerintah Indonesia telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), institusi independen untuk mengawasi perlindungan anak. 

Pada masa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono juga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan berganti nama menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk inklusivitas terhadap anak-anak.

Selain Indonesia, salah satu negara yang menjadi pathfinding partners dalam Global Partnership to End Violence Against Children adalah Swedia.

Negara Skandinavia itu mengklaim telah berhasil menurunkan angka pemukulan anak-anak oleh orang dewasa dari 90% sampai dengan sekitar 10% dalam waktu lebih dari 35 tahun.

Swedia juga merupakan negara pertama yang melarang corporal punishment(hukuman fisik) di sekolah.

Swedia menilai, kunci kesuksesan negara itu ada pada kompetensi dan pengetahuan akan hak-hak anak.

Hak anak di Indonesia sendiri dijamin dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa poin pentingnya meliputi:

  • Hak untuk dapat hidup, tumbuh, serta berkembang secara kemanusiaan
  • Hak memperoleh pendidikan
  • Hak menyatakan dan didengar pendapatnya
  • Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penyiksaan, penganiayaan yang tidak manusiawi

Mari, kita lindungi anak-anak kita. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!