US basketball

Lebih dari 60.000 napi narkoba di lapas, hanya 15.000 pemakai

Kanis Dursin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lebih dari 60.000 napi narkoba di lapas, hanya 15.000 pemakai
Ini mencermikan jaringan narkoba di Indonesia sudah sangat besar.

JAKARTA, Indonesia – Hampir 70 persen dari jumlah nara pidana narkoba yang dipenjara di berbagai lapas di Indonesia adalah bandar dan pengedar dan hanya sebagian kecil pemakai, kara Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak pada Jumat, 26 Februari.

“Biasanya jumlah napi pemakai narkoba lebih banyak dari bandar atau pengedar tetapi di Indonesia sebaliknya. Ini mencermikan jaringan narkoba di tanah air sudah sangat besar,” kata Wayan kepada Rappler. 

Menurut Wayan, lebih dari 60.000 narapidana narkoba saat ini mendekam di berbagi lembaga pemasyarakat, dan 15.000 dari mereka adalah pemakai narkoba.  

Wayan juga mengatakan lebih dari 100 nara pidana narkoba adalah warga negara asing.

Pada hari Rabu, 24 Februari, Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan satuan tugas gabungan guna memerangi narkoba dengan Badan NarkotikaNasional (BNN) sebagai pemimpin. 

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pada November 2015 bahwa jumlah pemakai pengguna narkoba di Indonesia mencapai 5,9 juta orang. 

Sepanjang tahun 2015, kepolisian menyita 23,2 ton ganja, 1.072.328 butir ekstasi, dan 2,3 ton sabu-sabu, menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Sitaan itu belum termasuk heroin, hasis, dan kokain dan tidak termasuk yang disita oleh BNN.

Juga pada 2015, kepolisian menangkao 50.178 tersangka untuk 40.253 kasus. Sementara kasus yang ditangani BNN mencapai 665.

Wayan mengatakan jumlah nara pidana narkoba hampir mencapai 45 persen dari total nara pidana yang menjalankan hukuman di berbagai di Indonesia saat ini. 

Kondisi ini, menurut Wayan, menjadi beban tersendiri bagi mereka karena sebagian besar dari pegawai lapas tidak dididik untuk menangani masalah narkoba, korupsi atau terorisme.

“Hanya sekitar 1000 orang dari 32.000-an pegawai lapas di seluruh Indonesia tamatan Akademi Ilmu Pemasyarakatan, sisanya tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sarjana dari jurusan lain,” kata Wayan.

“Tetapi yang 1000-an orang pun tidak dididik untuk menangani nara pidana narkoba atau korupsi atau terorisme, hanya kasus kriminal umum,” katanya.

 

 

Sementara itu, Deputi Rehabilitasi BNN Diah Hutami mengatakan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menghambat program rehabilitasi nara pidana narkoba.

“Tahun ini, BNN sendiri hanya menganggarkan rehabilitasi 4.400 orang. Tahun lalu, kami anggarkan untuk 7.000 orang tetapi hanya sekitar 3.700 yang ikut program rehabilitasi,” kata Diah kepada Rappler. 

Selain BNN, Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial juga mempunyai program rehabilitasi untuk nara pidana narkoba. 

Diah mengatakan biasanya program rehabiltiasi diadakan dalam enam bulan sebelum sang nara pidana dijadwalkan keluar dari lapas. Dan itu pun tidak wajib, hanya yang memenuhi syarat dan mau ikut program tersebut.

“Kita melakukan evaluasi dan assessment terhadap napi yang akan segera keluar dari lapas. Ada banyak kriteria, termasuk tingkap laku mereka,” kata Diah. Rappler.com 

BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!