Indonesia

KPUD resmi tetapkan 3 pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPUD resmi tetapkan 3 pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta
Ketiga pasangan ini telah memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari adminsitrasi hingga kesehatan jiwa dan fisik.

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta resmi mengumumkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ketiga pasangan ini telah memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi hingga kesehatan jiwa dan fisik.

Ketiga pasangan itu adalah Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno; serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Duet Ahok-Djarot didukung PDIP, Hanura, Nasdem, dan Golkar. Sementara pasangan Agus-Sylviana disokong Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP.

Adapun pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hanya didukung oleh dua partai, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam acara hari ini, hanya pasangan Anies-Sandiaga dan Agus-Sylviana yang hadir di tempat. Pasangan petahana Ahok-Djarot tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan.

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, Ahok-Djarot tidak datang karena masih ada setumpuk tugas yang perlu diselesaikan. Namun ia mengatakan keduanya akan datang pada esok hari.

Setelah resmi ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, ketiganya akan mengikuti pengundian nomor urut di JIExpo Kemayoran pukul 18:30 WIB pada besok, Selasa, 25 Oktober.

Kelengkapan persyaratan

Sejauh ini, pasangan petahana Ahok-Djarot sudah mengajukan surat cuti guna mengikuti kampanye mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Anies dan Sandi tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Kelengkapan administrasi yang masih kurang hanya menggantungi pasangan Agus dan Sylvi. Keduanya belum menyerahkan surat pengunduran diri resmi dari instansi masing-masing.

Agus merupakan anggota TNI, sedangkan Sylviana adalah deputi gubernur DKI Jakarta bidang kepariwisataan dan kebudayaan

Sumarno mengatakan keduanya masih memiliki waktu 60 hari setelah ditetapkan sebagai cagub-cawagub. “SK keduanya belum dikeluarkan oleh instansi terkait,” kata dia.

Selain itu, sebenarnya masih ada beberapa hal yang memungkinkan adanya perubahan persyaratan pencalonan, seperti gugatan Ahok soal cuti kampanye di Mahkamah Konsitusi. Bekas bupati Belitung Timur ini ingin supaya ia cuti saat akan berkampanye saja. Sisanya, ia berdinas seperti biasa.

Menurut Sumarno, memang ada kemungkinan perubahan tersebut. Namun, hingga saat ini sidang belum memasuki putusan. “Yang berlaku masih aturan KPUD (cuti wajib),” kata dia.

Ia juga mengomentari soal Ahok yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas laporan dugaan penistaan agama. Sumarno mengatakan tak ada masalah dengan hal tersebut, karena yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Keputusan baru bisa berubah kalau (Ahok) ditetapkan bersalah atau tidak oleh pengadilan. Namun, selama masih sebatas pemeriksaan, tidak ada pengaruhnya,” kata dia.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!