Gelar perkara kasus Ahok dilaksanakan tertutup 16 November

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Gelar perkara kasus Ahok dilaksanakan tertutup 16 November

ANTARA FOTO

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan secara tertutup di kantor Bareskrim Polri di KKP, Gambir, pada Rabu, 16 November 2016

JAKARTA, Indonesia — Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dilaksanakan secara tertutup pada Rabu pekan depan, 16 November.

“Gelar perkara, Rabu,” kata Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada media, Jumat, 11 November.

Ia mengatakan bahwa gelar perkara tersebut akan dilakukan secara tertutup di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang bertempat di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

“Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media,” katanya.

Gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum.

Selanjutnya, hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada Kamis, 17 November, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya [hasil] dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar melakukan gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok secara terbuka.

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live [terbuka]. Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” kata Tito usai bertemu Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Sabtu, 5 November.

Menurut Jokowi, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini, dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.

Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan ditentukan tersangkanya. Ia menjelaskan, dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system yang berlaku, yaitu kejaksaan dan pengadilan.

Sebaliknya, jika dalam gelar perkara yang dilakukan secara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, Kapolri menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!