Ditetapkan sebagai tersangka, Ahok: Saya ikhlas

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ditetapkan sebagai tersangka, Ahok: Saya ikhlas
"Saya akan akan ikuti proses hukum,”

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan menerima penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ia berharap para pendukungnya juga melakukan hal yang sama.

“Saya mengimbau kepada seluruh pendukung untuk menerima status tersangka  saya dengan ikhlas. Saya akan akan ikuti proses hukum,” kata Ahok dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu 16 November. 

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku percaya kepada kinerja kepolisian yang profesional walau telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Melalui kejadian ini, kata Ahok, bisa menjadi cerminan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah. 

Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 16 November pukul 10.00 WIB menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu dianggap menistakan ayat suci.

Ia berharap pengadilan kasus ini nantinya akan digelar secara terbuka seperti persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.  

“Ini bukan akhir. Akan ada proses pengadilan yang diharapkan berlangsung terbuka, sehingga bisa ditonton semua,” kata Ahok. Ia berharap semua pendukungnya juga bisa menerima penetapan tersangka terhadap dirinya ini.

Tetap bisa ikut Pilkada

Ketua KPU DKI, Sumarno, sebelumnya telah mengatakan kendati Ahok menjadi tersangka, tidak mengubah keikutsertaannya di Pilkada tahun 2017. Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu. Aturan serupa juga tercatat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 88. 

Dalam pasal tersebut, tertulis jelas seorang calon kepala daerah baru batal mengikuti pemilu jika, antara lain: 

  • memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih sehari sebelum pemilu
  • melakukan tindak pidana kejahatan yang minimal vonisnya selama 5 tahun 
  • menerima atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye bagi calon yang berstatus petahana
  • menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemda untuk kegiatan pemilu

“Kalau tersangka tidak terpengaruh apa-apa karena statusnya tidak mengubah Ahok dalam pemilihan,” ujar Sumarno kepada media. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!