SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melarang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berunjuk rasa pada 2 Desember.
Sebab aksi unjuk rasa tersebut akan digelar di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang merupakan jalan protokol. “Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 Desember 2016.
GNPF-MUI yang terdiri dari berbagai organsisasi Islam sebelumnya berencana menggelar aksi Bela Islam Jilid 3 di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin pada 2 Desember.
Aksi ini digelar untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama segera ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.
Menurut rencana, mereka akan solat Jumat di sepanjang jalan Sudirman hingga MH Thamrin. “Dari semanggi hingga Istana,” kata Pembina GNPF MUI Rizieq Shihab.
Tito melarang aksi tersebut karena pelaksanaannya bisa mengganggu aktivitas warga yang tidak ikut berujuk rasa. Menurutnya, aksi unjuk rasa tidak boleh merampas hak pengguna jalan.
“Ibu-ibu yang mau melahirkan berangkat ke RSCM bisa terganggu, bisa terganggu juga yang mau bekerja,” kata Tito. Ia siap membubarkan aksi tersebut jika pengunjuk rasa nekat menggelar demo di jalan protokol.
“Kalau melawan dibubarkan, maka dilakukan tindakan. Ada ancaman hukuman dari pasal 212 KUHP sampai 200 KUHP yaitu melawan petugas. Ancaman yang berat itu di atas lima tahun,” kata Tito.
Tito juga mengatakan dirinya akan mengeluarkan maklumat berisi larangan kepada warga dari luar Jakarta untuk bergabung dengan aksi unjuk rasa 2 Desember nanti. “Akan dilakukan tindakan-tindakan seandainya tetap memaksa,” kata Tito. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.