Jokowi: 11 ribu triliun uang WNI tersimpan di luar negeri

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi: 11 ribu triliun uang WNI tersimpan di luar negeri
Walau pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan sangat tinggi, namun tingkat keikutsertaannya tergolong rendah

MAKASSAR, Indonesia – Indonesia menghadapi tantangan besar untuk berebut arus pendanaan yang masuk ke negara lain di tengah kuatnya tekanan ekonomi global. Tetapi, di sisi lain, justru masih banyak WNI yang memilih untuk menyimpan dana mereka di luar negeri. Totalnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 11 ribu triliun.

Oleh sebab itu, pemerintah menggelar program pengampunan pajak supaya aliran dana dari luar negeri itu bisa kembali ke Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dana yang selama ini berhasil masuk ke Indonesia sudah mencapai Rp 96,7 triliun. Walau tidak mencapai sesuai target, tapi angka itu di luar dari ekspektasi pemerintah.

Maka, Presiden Joko “Jokowi” Widodo semakin gencar melakukan sosialisasi terhadap program tersebut. Salah satunya yang dia lakukan pada Jumat malam, 25 November di Makassar, Sulawesi Selatan. Di hadapan para pengusaha di Hotel Clarion, Makassar, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan tujuan dari program pengampunan pajak yang bukan hanya untuk pembangunan semata, tetapi juga memajukan perekonomian di Indonesia.

“Bayangkan saja, jika semua orang mengikuti tax amnesty ini, hanya dibutuhkan waktu beberapa tahun saja bagi Indonesia menjadi negara maju. Bahkan, kita bisa menyamai Amerika Serikat dalam hal pertumbuhan ekonomi,” ujar Jokowi pada Jumat malam, 25 November.

Pada tahun 2018 mendatang, Jokowi menjanjikan akan ada keterbukaan informasi terkait dana WNI yang disimpan di luar negeri. Perjanjian itu, kata Jokowi, sudah ditanda tangani oleh semua negara. Sehingga, tidak ada lagi satu pun negara yang nantinya bisa menutupi data itu.

Jokowi kemudian menyinggung mengenai data pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di tahun 2016, nilai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai di atas 5 persen. Khusus untuk provinsi Sulawesi Selatan, pertumbuhan ekonomi mencapai angka 8,05 persen dan diharapkan bisa semakin meningkat dengan adanya program pengampunan pajak ini.

“Pengusaha kecil, menengah terutama pengusaha besar diharap dapat mengikuti tax amnesty. Ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia. Apalagi tahun ini dana yang masuk ke kas Indonesia mencapai Rp 9,8 triliun,” kata Jokowi.

Sulsel terendah soal peserta tax amnesty

Kendati menjadi salah satu kota besar di Indonesia, tetapi berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, keikutsertaan para pengusaha terhadap program pemerintah ini masih rendah. Dari 666.750 ribu wajib pajak (WP), hanya 1,3 persen atau setara 8.871 orang saja yang ikut program pengampunan pajak.

Sementara, secara keseluruhan di Pulau Sulawesi dari 1,6 wajib pajak yang terdaftar, hanya 27 ribu atau setara 1,1 persen saja yang ikut program pengampunan pajak. Provinsi Sulawesi Barat, tercatat ada 83.302 wajib pajak. Namun, yang ikut tax amnesty hanya 497 orang atau sekitar 0,6 persen. Provinsi Sulawesi Utara, tercatat ada 271.781 orang wajib pajak, namun yang ikut program pengampunan pajak hanya sekitar 1,2 persen atau 3.220 orang.

“Pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan itu sangat tinggi. Pak Gubernur juga selalu menggebu-gebu dengan laporan pertumbuhan ekonominya. Tapi, warga yang ikut tax amnesty masih sangat kecil,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan 4.000 warga di Makassar.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan dana dari pajak itu akan digunakan untuk membangun daerah yang tertinggal di seluruh Indonesia. Ujung-ujungnya, kata Ani, taraf kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Ani pun mengatakan ada konsekuensi bagi warga yang tidak ikut program pengampunan pajak di masa mendatang.

“Jika mereka tidak ikut tax amnesty dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak program tersebut berlaku, lalu Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan. Jadi, kena tarif normal bisa mencapai 25 persen dan sanksi bunga 2 persen per bulan,” kata Sri menjelaskan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!