Ridwan Kamil ancam bekukan ormas pelaku pembubaran kebaktian di Sabuga

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ridwan Kamil ancam bekukan ormas pelaku pembubaran kebaktian di Sabuga

ANTARA FOTO

Ridwan menilai aksi pembubaran kebaktian di gedung Sabuga yang dilakukan ormas PAS telah melanggar hukum

JAKARTA, Indonesia – Walikota Bandung, Ridwan Kamil tegas menilai aksi pembubaran peribadatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dilakukan oleh ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) telah melanggar hukum. Seharusnya, pihak yang diizinkan untuk membubarkan kegiatan hanya aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

Pernyataan itu merupakan bagian dari hasil rapat dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silahturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen, Polrestabes Bandung dan Kejari Bandung pada Kamis, 8 Desember. Hasilnya ada 9 poin yang disepakati oleh semua pihak.

“Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal. Hal itu dianggap melanggar KUHP pasal 175 dan 176 dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun dan 4 bulan,” ujar Ridwan yang ditulis dalam akun media sosialnya pada Jumat, 9 Desember.

Menurut UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai keormasan, juga tertulis secara jelas bahwa ormas dilarang menebar rasa permusuhan terhadap suku, agama, ras dan golongan. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung menjatuhkan 2 sanksi terhadap ormas PAS yakni berupa tahap persuasif dan pelarangan organisasi.

“Di tahap persuasif, Pemkot Bandung memberikan waktu selama 7 hari bagi ormas PAS untuk memberikan surat permohonan maaf kepada panitia KKR dan menyatakan kepada Pemkot akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas,” tulis pria yang pernah bekerja sebagai arsitek itu.

Jika setelah satu pekan ormas PAS menolak meminta maaf, maka Pemkot Bandung akan melarang semua kegiatan organisasi di wilayah hukum Kota Bandung.

Ridwan juga meminta agar pihak kepolisian langsung menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aksi pembubaran KKR pada Selasa, 6 Desember lalu. (BACA: Kronologi pembubaran kebaktian Natal di Sabuga Bandung)

“Kami juga meminta MUI, FKUB dan FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antar kelompok umat beragama di Kota Bandung,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan sebagai bentuk komitmennya yang menjamin semua pemeluk agama bisa beribadah dengan damai di Kota Bandung. Sebelumnya, Ridwan sudah meminta maaf kepada umat Kristiani atas pembubaran kegiatan Natal di Gedung Sabuga, ITB. (BACA: Pemkot Bandung meminta maaf atas pembubaran kebaktian di Sabuga)

Ketua PAS, Muhammad Roin mengatakan alasan pembubaran KKR karena kegiatan itu seharusnya dilakukan di gereja. Sementara, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil.

“Surat Keputusan Bersama 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan izin pendirian bangunan ibadah,” kata dia.

Panitia nasional KKR pun mengaku telah mengantongi izin dari pihak kepolisian yang artinya mereka secara legal bisa menggunakan gedung Sabuga untuk beribadah. Lagipula kata panitia, kegiatan KKR di Gedung Sabuga sudah berlangsung selama 11 tahun berturut-turut. Panitia pun mengklaim selalu memenuhi proses hukum yang diwajibkan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!