Pelaku pembunuhan di Pulomas minta ditembak mati

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelaku pembunuhan di Pulomas minta ditembak mati
Pelaku tak bermaksud membunuh korban

JAKARTA, Indonesia –  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para pelaku pembunuhan di sebuah rumah elit di Pulomas, Jakarta Timur, tak berniat melakukan pembunuhan.

Hal ini terungkap dari pengakuan seorang tersangka bernama Erwin Sitomorang. Erwin bahkan mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut sehingga ia minta petugas menembak mati dirinya. “Dia minta ditembak mati saja sekalian,” kata Argo Yuwono, Senin 2 Januari 2017.

Erwin bersama tiga temannya merampok rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Desember 2016. Saat itu ia menyekap 11 penghuni rumah di kamar mandi berukuran 1,5×1,5 meter. Akibatnya, 6 dari 11 orang tersebut tewas.

Erwin mengaku dirinya tidak mengetahui jika kamar mandi tempat menyekap para korban ternyata tak memiliki saluran udara atau ventilasi. Akibatnya enam korban tewas kehabisan oksigen. “Dia nggak tahu nggak ada ventilasinya,” kata Argo.

Erwin saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Selain Erwin, polisi juga telah menangkap dua pelaku lainnya, yakni Ius Pane dan Alfin Sinaga. Adapun pemimpin gerombolan ini, yakni Ramlan Butarbutar, tewas ditembak.

Argo mengatakan kelompok Ramlan ini memang sudah berulangkali melakukan perampokkan di rumah mewah. Namun mereka jarang sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

“Kelompok ini sebenarnya tidak pernah melukai, hanya verbal bentak-bentak saja dan pasti ngikat pakai tali sepatu atau rafia atau lakban, kemudian dimasukkan ke dalam satu tempat, misalnya toilet atau kamar,” kata Argo kepada media—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!