Kesaksian para pelapor di sidang Ahok

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kesaksian para pelapor di sidang Ahok
Berikut rangkuman singkat keterangan para saksi di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, dan terdakwa.

JAKARTA, Indonesia — Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dilanjutkan pada Selasa, 3 Januari, dengan agenda mendengarkan saksi pelapor.

Seharusnya, ada 6 saksi yang memberikan keterangan. Namun, anggota tim advokasi GNPF-MUI Dedi Suhardadi mengatakan ada 2 yang tak hadir. 

“Nandi Naksabandi sudah meninggal 7 Desember lalu,” kata dia kepada media. Sementara Muh. Burhanuddin batal hadir karena sakit.

Berikut rangkuman singkat keterangan para saksi di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, dan terdakwa.

1. Novel Chaidir Hasan Bamukmin

'AHOK BERULANG KALI MENISTA AGAMA.' Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan membeberkan keterangannya di sidang Ahok, Selasa, 3 Januari 2017 di Jakarta. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta ini menjadi pelapor pertama yang memberi keterangan. Pada kesempatan ini, Novel sekaligus membawa bukti-bukti dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

“Unsur ketidaksengajaan atau maksud apa yang Ahok sebutkan itu, alasan itu sudah terbantahkan dengan data-data apa yang saya sampaikan,” kata dia usai memberikan keterangan. Bukti tersebut bahkan berasal dari saat-saat Ahok belum berkarier di ibu kota.

Pertama, adalah kutipan dari buku tulisan Ahok berjudul ‘Merubah Indonesia’ yang terbit pada tahun 2008 lalu. Pada halaman 40, menurut Novel, terdakwa sudah menyerang surah al-Maidah.

Ia juga mengatakan Ahok pernah menyebut konstitusi lebih tinggi daripada ayat suci. “Contohnya (Ahok bilang) bahwa ayat suci no ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci,” kata Novel.

Saat penasehat hukum Ahok bertanya mengapa para pelapor melewatkan proses ‘menegur,’ Novel menganggap hal tersebut tak perlu dilakukan.

“Saya bilang tidak perlu nasehati. Kalau Ahok cuma mengucapkan sekali, maka saya perlu nasehati. Ini berkali-kali,” kata dia. Pernyataan ini diikuti dengan bukti cetak berita daring yang berkaitan dengan insiden al-Maidah tersebut.

Novel mengaku sudah melaporkan Ahok sejak tanggal 6 Oktober lalu. Sehari setelahnya, yang bersangkutan sudah mengatakan kalau ‘yang menggunakan dan membela al-Maidah rasis dan pengecut.’

Setelahnya, usai unjuk rasa besar-besaran pada 4 November lalu, Ahok mengomentari pesertanya ‘barbar’ dan ‘dibayar Rp 500 ribu per orang.’ Pada pembacaan nota keberatan, lanjut Novel, ia juga mengatakan surah al-Maidah sebagai pemecah belah rakyat.

Atas tindakan ini, Novel mengaku sudah 9 kali melaporkan Ahok. Ia sekaligus menyerahkan surat permohonan penangkapan terdakwa ke majelis hakim.

“Alhamdulillah hakim akan mempertimbangkan, karena hakim sudah ada beberapa masukan untuk segera menahan Ahok,” kata dia.

Atas keterangan Novel, Ahok awalnya menolak seluruhnya. Namun, karena paparannya soal video di Kepulauan Seribu diakui sebagai benar, akhirnya keterangan ditolak sebagian saja.

2. Muhsin bin Zeid Alathas

'UCAPAN ANDA SEPERTI COMBERAN.' Imam DPD FPI DKI Jakarta Muhsin bin Zeid Alathas membeberkan keterangannya di sidang Ahok, Selasa, 3 Januari 2017, di Jakarta. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Setelah Novel, giliran Imam FPI Jakarta memberikan keterangan. Muatannya kurang lebih sama dengan saksi pertama yang masih satu organisasi.

Ia membawa bukti tambahan berupa buku ‘Merubah Indonesia’ yang sebelumnya dibawa Novel. “Saya pikir ada yang sama dan beda (dengan keterangan Novel). Yang beda, karena saya selaku imam FPI DKI, jadi saya melaporkan atas nama pribadi,” kata dia.

Muhsin, yang mengaku baru membuat laporan terkait surah al-Maidah 51 hari ini, menyatakan dirinya tidak bermasalah dengan Ahok secara pribadi. “Secara pribadi, saya tidak ada masalah dengan anda, dengan terdakwa alias Ahok. Tapi yang jadi masalah saya, anda telah menista, menodai agama,” kata dia usai bersaksi.

Pernyataan ini ia keluarkan setelah tim penasehat hukum Ahok mengatakan laporan Muhsin dibuat dengan asas kebencian.

Tim kuasa hukum sendiri tidak menanggapi pernyataan Muhsin, namun ia mengklaim Ahok tidak menyukai kata-katanya tersebut. “Bahkan ia mengatakan banyak juga di persidangan ini yang tidak suka dengan FPI,” kata dia meniru ucapan Ahok.

Muhsin membalas kalau hal serupa juga berlaku untuk Ahok. Ia juga mengklaim kalau tidak semua penduduk Jakarta menyukai gubernur nonaktif ini.

Perdebatan antara keduanya terus berlanjut terkait tafsir ucapan Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut dia, alasan Ahok kalau kata-katanya merujuk pada politisi busuk yang memanfaatkan ayat suci tak benar.

“Anda tidak sebutkan lawan politisi busuk. Tapi anda katakan jangan mau dibohongi dengan surat al-Maidah. Artinya di situ umat Islam,” kata dia.

3. Gus Joy Setiawan

Presiden Koalisi Advokasi Rakyat (KAR) ini mendapatkan giliran ke-3 untuk bersaksi. Keterangannya menuai banyak pertanyaan dari Ahok maupun tim penasehat hukumnya.

Ahok mengatakan, saksi ini rupanya pernah mendeklarasikan dukungan untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. “Ada jg saksi akhirnya mengaku pendukung paslon 1, deklarasi, itu juga Gus Joy,” kata dia usai sidang.

Dukungan ini ditemukan lewat deklarasi video dan media /online/. Gus, yang juga merupakan Koordinator Advokasi Rakyat (KAR)

Tak hanya itu, ia juga banyak menjawab pertanyaan dengan ‘tidak tahu.’ Salah satu contoh yang dibeberkan Ahok adalah terkait pendidikan dan riwayat hidupnya.

“Sampai lulus SD, SMP, SMA, dia lupa. Dia mengaku sarjana hukum padahal FISIP,” kata dia. Lebih lanjut lagi, saksi ini mengisi alamat salah di BAP, namun malah menyalahkan polisi.

Padahal, data diri tersebut diisi oleh pelapor sendiri. Paraf dan tangannya juga tertera di BAP tersebut.

Terakhir, Ahok menyebutkan soal profesi advokat yang sempat diakui oleh Gus Joy. Belakangan, baru diketahui kalau yang bersangkutan belum dilantik oleh Mahkamah Agung (MA).

Penasehat hukum sempat mengkritik adanya foto Gus Joy dengan pakaian toga advokat kendati belum dilantik. “Kalau anda pakai dasi advokat, kalau tidak disumpah anda bisa dipidana 7 tahun. Itu yang kita sampaikan,” kata Ahok.

4. Syamsul Hilal

Ia adalah saksi terakhir di persidangan hari ini. Kepada Syamsul, penasehat hukum Ahok cenderung mengejar soal forum yang ia dirikan.

Pada awal Oktober lalu, Syamsul mendaftarkan laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok atas nama Forum Anti Penistaan Agama (FAPA).

Sama dengan Novel, Syamsul juga mengajukan permohonan penahanan untuk Ahok.

Meski demikian, anggota tim penasehat hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan saksi pelapor tak punya hak untuk melakukan hal tersebut.

Sidang ditunda sekitar pukul 20.00 lewat, dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa, 10 Januari 2017. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi pelapor yang diajukan JPU.

 —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!