Tokoh lintas agama di Bali laporkan jubir FPI Munarman ke Polisi

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Munarman dituding mengatakan pecalang di Bali halangi umat Muslim salat Jumat. Kejadian pada 16 Juni 2016, tapi mengapa baru dilaporkan sekarang?

Sejumlah tokoh Hindu dan Islam Bali saat melaporkan jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Bali, pada 16 Januari 2017. Foto oleh Nyoman Budhiana/Antara

DENPASAR, Indonesia — Sejumlah tokoh lintas agama di Bali melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Bali, pada Senin, 16 Januari. 

Laporan itu dipicu ucapan Munarman, yang juga merupakan juru bicara FPI, dalam sebuah video di YouTube tertanggal 16 Juni 2016 lalu.

Di dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman terlihat membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam melaksanakan ibadah salat Jumat. 

Menurut para tokoh lintas agama ini, di dalam video itu Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Video tersebut kemudian memancing reaksi—8 bulan kemudian.

Puluhan orang dari Perguruan Sandhi Murti, Nahdlatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda (GP) Ansor, pecalang, dan sejumlah organisasi masyarakat di Pulau Dewata mendatangi Polda Bali untuk melaporkan Munarman, pada Senin, 16 Januari 2017.

Pimpinan Persatuan Pecalang Provinsi Bali, I Made Mudra, mengatakan pihaknya tidak bisa menerima tuduhan Munarman. Ia menduga ucapan Munarman merupakan upaya adu domba untuk memecah belah toleransi antar umat beragama di Bali.

“Saya meredam pecalang-pecalang di masing-masing desa di Bali agar tidak terpancing emosi,” kata Mudra di Mapolda Bali, Senin.

Ia menegaskan bahwa tuduhan Munarman tidak benar. Menurutnya, diminta atau tidak, tugas pecalang adalah membantu pengamanan peribadatan umat beragama apapun di Bali. 

“Tidak pernah ada pelemparan dan pelarangan, jadi jangan mengganggu ketenangan toleransi di Bali,” ujarnya.

8 bulan kemudian

Video tersebut diunggah ke YouTube pada Juni 2016 silam, lalu mengapa Munarman baru dilaporkan sekarang?

Pemimpin Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, menilai ucapan Munarman memang tidak pantas. Ia menjelaskan pelaporan baru dilakukan karena aksi yang dilakukan FPI di berbagai daerah di Indonesia belakangan ini semakin meresahkan keutuhan NKRI.

“Tidak pernah ada statement yang adem dari Munarman. Di Bali sepertinya kami mau dibenturkan dengan organisasi-organisasi Islam,” ujar Harta. 

Ia menambahkan bahwa pelaporan ini tidak berhubungan mengambil momen terkait aksi 161 yang dilakukan FPI menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan. 

Hari ini, ribuan anggota FPI menggelar unjuk rasa di depan Markas Besar Polri di Jakarta Selatan. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Anton atas keterlibatannya sebagai pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). 

Sempat terjadi kericuhan antara kedua ormas di Jawa Barat, yang mengakibatkan FPI membakar markas GMBI di Bandung beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA: Tuntut Kapolda Jabar dicopot, FPI geruduk Mabes Polri)

‘Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan’

Kabid Humas Polda Bali Ajun Kombes Hengky Widjaja mengatakan laporan sudah ditindaklanjuti, dan sedang proses pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus. 

“Terlapor yang ada dalam YouTube, saudara [berinisial] M. Kalau bukti-bukti dan saksi-saksi sudah kuat, terlapor dipanggil ke Mapolda Bali dimintai keterangan,” kata Hengky.

Menurutnya, pelaporan ini berdasarkan kesepakatan lima orang. Namun, yang melapor dari tokoh Islam, yakni Zet Hasan. “Empat orang lagi pendukung, sebagai saksi, yaitu Gus Yadi, I Made Mudra, Imam Bukhori, dan Arif Melky Kadafuk”.

Hengky mengatakan, terlapor diduga melanggar pasal 28 ayat (2), juncto pasal 45 a ayat (2) UU No. 19 tahun 2016. 

Ia menambahkan bunyi pasal tersebut terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, antar golongan.

“UU ITE bisa lintas locus delicti, karena ini sudah viral menyebar,” tuturnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!