Namanya disebut Sylviana, Bareskrim tak akan panggil Jokowi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Namanya disebut Sylviana, Bareskrim tak akan panggil Jokowi

ANTARA FOTO

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pernyataan Sylvi tersebut akan dikesampingkan.

 

JAKARTA, Indonesia — Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni, menyebut nama Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015 yang kini digarap Bareskrim Polri.  

Menurut Sylvi, yang merupakan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu, dalam pemeriksaan di kantor Bareskrim pada Jumat, 20 Januari, anggaran sebesar Rp6,8 miliar itu memakai dana hibah dan disahkan oleh Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur DKI kala itu.

‎Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan bahwa Sylvi memang menyebut nama Jokowi saat pemeriksaan. 

Namun, saat disinggung apakah akan memanggil Jokowi, Adi mengaku tidak mengarah ke sana. Sebab, kapasitas Jokowi pada saat itu hanya sebagai penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta bernomor 235 tahun 2014.

“Kalau [karena] SK, enggak (dipanggil), lah. SK itu kan yang kami jadikan acuan,” kata Adi saat dikonfirmasi.

Selain itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pernyataan Sylvi tersebut akan dikesampingkan. Dia memastikan, pihaknya tidak akan memanggil RI 1 untuk dimintai keterangannya.

 “Presiden Jokowi yang saat itu menjabat selaku Gubernur DKI, tidak perlu dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya SK pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta,” kata Rikwanto.

Bareskrim salah sebut?

Mengenai kesalahan administrasi penggunaan dana bansos yang seharusnya dana hibah, Adi memakluminya. Ia menilai hal tersebut merupakan kesalahan penyampaian secara tertulis. Laporan yang diterima pihak Bareskrim tetap bansos, bukan hibah.

Adi juga menegaskan bahwa hal itu bukan karena kesalahan dari Bareskrim.

“Dana bansos dan hibah itu kan sebetulnya adalah bentuk humas yang kami terima. Ketika kami menerima pengaduannya, ya [kasus dugaan] bansos. Sehingga kita tidak melihat adanya kesalahan karena humasnya seperti itu,” katanya.

Rikwanto juga membenarkan hal tersebut.

“Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata dana bansos tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk di Bareskrim. Yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta,” kata Rikwanto.

Menurutnya, laporan tersebut juga yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Dasar yang sama juga digunakan untuk memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Syaiful Hidayat, yang saat ini menjabat sebagai wakil gubernur petahana.

“Dalam proses lidik [pemeriksaan Sylvi] kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI, bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah,” kata Rikwanto.

Selain itu, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Kwarda DKI Jakarta.

Dia memastikan, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut memang benar adanya. Meski belum menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rikwanto menegaskan, pihaknya akan fokus mencari penyimpangan itu.

“Proses penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan adanya penyimpangan  pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI. SK pemberian dana hibah tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah penggunaannya,” katanya.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!