Presiden Jokowi kabulkan grasi mantan ketua KPK Antasari Azhar

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di dalam grasi yang dikabulkan Jokowi berisi pengurangan masa hukuman bagi Antasari selama 6 tahun. Artinya, masa pembebasan bersyarat Antasari tidak lagi berlaku.

BEBAS. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tengah menggendong cucunya di hari pembebasannya pada Kamis, 10 November. Foto oleh Ratu Selly/Rappler

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Presiden Joko “Jokowi” Widodo (Jokowi) akhirnya mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Di dalam materi grasi tersebut, Jokowi mengurangi hukuman bagi Antasari sebanyak enam tahun. 

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) Jaksel pada hari Senin kemarin,” ujar juru bicara Presiden, Johan Budi pada Rabu, 25 Januari di Jakarta.

Dengan demikian maka Antasari pembebasan bersyarat yang kini tengah dijalaninya tidak lagi berlaku, karena mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah menjalani hukuman selama 12 tahun. Sedangkan, pengadilan menjatuhkannya vonis 18 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan terhadap pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada tahun 2009 lalu. 

Informasi soal dikabulkannya grasi Antasari datang dari sang pengacara, Boyamin Saiman. 

“Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan,” ujar Boyamin melalui pesan singkat pada Rabu, 25 Januari.

Namun, dia belum bisa berkomentar banyak, karena surat grasi belum ada di tangannya. Dia mengaku akan mengecek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi itu.

Menurut informasi yang diterima Boy, surat grasi presiden dikirim melalui Ketua PN Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

“Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu,” katanya.

Sementara, Humas PN Jaksel, Made Sutrisna yang dikonfirmasi oleh Rappler membenarkan jika surat permohonan grasi yang diteken Jokowi sudah ada di tangan PN Jaksel.

“Tetapi saya belum lihat isi pengabulan grasinya apa,” kata Made melalui pesan pendek pada Rabu, 25 Januari.

Antasari dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 10 November 2016. Kendati hasil pengadilan memvonis dirinya bersalah, Antasari menolak keras tuduhan dia telah membunuh Nasruddin. Namun, dia tetap bersedia menerima hukuman karena merasa bagian dari petugas penegak hukum. (BACA: Antasari Azhar: Saya sudah ikhlaskan semua lahir dan batin)

Data dari Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Arpan, Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara. Dia menjalani hukuman fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak tahun 2010, Antasari juga sudah menerima remisi 4 tahun 6 bulan. Yang artinya, jika ditotal 12 tahun masa hukuman telah dijalani oleh Antasari.

Proses pengajuan grasi ditempuh Antasari untuk mengembalikan nama baiknya yang sudah hancur akibat disebut bersalah dalam kasus pembunuhan Nasruddin. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!