KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Patrialis Akbar menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

TERSANGKA. Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Januari. Foto oleh Wahyu Putra A/ANTARA

JAKARTA, Indonesia (UPDATE) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus judicial review UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan penetapan 4 orang tersangka yaitu PAK (Patrialis Akbar)  dan KM sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam, 26 Januari 2017.

Patrialis, Basaria Panjaitan melanjutkan, menerima uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Duit tersebut diduga terkait dengan judicial review UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Duit tersebut diterima Patrialis dari seorang importir daging berinisial BHR. Seperti Patrialis, BHR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan KM (perantara Patrialis dengan BHR) dan NJF (sekretaris BHR) sebagai tersangka.  

Patrialis ditangkap di Grand Indonesia pada Rabu, 25 Januari 2017. Saat ditangkap, Patrialis sedang bersama seorang wanita. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya gratifikasi seks dalam kasus ini.

Sementara BHR dan sekretarisnya ditangkap di kantor mereka di Sunter, Jakarta Utara. Dari kantor ini, penyidik KPK juga menangkap 7 karyawan BHR. Namun status ketujuh orang ini masih sebagai saksi. 

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Patrialis cukup mengejutkan karena dia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Patrialis juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional. 

Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers yang digelar para Kamis sore mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung KPK untuk mengusut kasus ini secara tuntas. “Kami juga membuka akses seluasnya kepada KPK,” kata Arief.

Jika diperlukan, Arief Hidayat melanjutkan, KPK bahkan bisa memeriksa Patrialis Akbar tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. “Kami mendukung KPK sepenuhnya,” kata Arief. 

Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat, Arief melanjutkan, MK akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat. “Tapi kami masih menunggu keputusan Dewan Etik,” kata Arief. Ia mengaku belum mengetahui secara persis kasus apa yang menjerat Patrialis Akbar. 

Dalam kesempatan tersebut, Arief menyatakan rasa prihatin sekaligus meminta maafnya kepada rakyat Indonesia atas penangkapan ini. “Meskipun peristiwa tersebut masalah personal yang bersangkutan, namun kami atas nama MK menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” katanya.

Bagi MK, ini bukan pertamakalinya hakim mereka dicokok KPK. Sebelumnya KPK menangkap Akil Mochtar pada Oktober 2013  —Rappler.com

  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!