Diperiksa Polda Bali soal kasus fitnah terhadap pecalang, Munarman didampingi 13 pengacara

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diperiksa Polda Bali soal kasus fitnah terhadap pecalang, Munarman didampingi 13 pengacara

ANTARA FOTO

Selama 8 jam diperiksa oleh Polda Bali, Munarman diberikan 25 pertanyaan.

DENPASAR, Indonesia – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya datang memenuhi panggilan dari Polda Bali pada Senin, 30 Januari untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus fitnah terhadap pecalang. Tiba di kantor Polda Bali pada pukul 11:00 WITA, Munarman didampingi 13 orang pengacara.

Dia baru selesai diperiksa pada pukul 19:00 WIB dan memilih untuk menghindari awak media. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Munarman dan tim pengacaranya memilih melewati anak tangga yang terpisah.

Menurut salah satu kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura, selama diperiksa delapan jam, kliennya dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.

“Statusnya sebagai saksi saja. Kami sudah datang dan jawab apa yang diminta oleh penyidik,” ujar Mahyura.

Sedangkan, kuasa hukum Munarman yang lain, Zulfikar Ramly mengatakan kedatangan kliennya ke Polda Bali atas inisiatifnya sendiri tanpa ada surat panggilan resmi dari kepolisian.

“Jadi, (Munarman) datang dengan niat baik dan menghargai Polda Bali. Ini kami ada surat panggilan yang baru ditanda tangani hari ini. Baru kami dapat,” ujarnya usai mendampingi Munarman saat pemeriksaan pada Senin malam, 30 Januari.

Selama diperiksa, kliennya memberikan keterangan kepada penyidik terkait klarifikasi saat mengunjungi kantor Kompas untuk menggunakan hak jawab.

“Menurut saya, itu sudah cukup. Kami tidak berbicara minta maaf di sini,” tutur dia.

Namun, pernyataan pemanggilan Munarman tanpa disertai surat pemanggilan dibantah oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, AKB Hengky Widjaja. Dia mengatakan penyidik telah menyampaikan surat pemanggilan terhadap Munarman pada tanggal 24 Januari lalu.

“Surat dari Polda Bali langsung ditujukan ke Munarman,” kata dia.

Hengky menjelaskan dalam pemeriksaan selama 8 jam itu, penyidik menemukan beberapa keterangan baru. Tetapi, kepolisian belum berani memastikan kapan status Munarman naik sebagai tersangka.

“Kami masih perlu mempelajari lebih dalam. Jadi, bukan masalah berani atau tidak (menjadikan Munarman sebagai tersangka). Yang penting memperkuat alat buktinya,” kata dia.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh beragam tokoh lintas agama di Bali pada Senin, 16 Januari. Juru bicara FPI itu diduga melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016. Laporan itu bermula saat Munarman menuduh secara sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempar rumah penduduk dan melarang umat Islam menunaikan salat Jumat.

Munarman dianggap berbicara hal itu tanpa didasari bukti yang valid. Ucapan itu sempat terekam dalam video berdurasi 1:24:19 pada tanggal 16 Juni 2016 dan diunggah ke media sosial.

Saat itu Munarman dan perwakilan FPI mendatangi redaksi Kompas di daerah Palmerah sebagai bentuk protes atas pemberitaan yang pernah ditayangkan oleh Kompas.

“Tidak pernah kita baca Kompas menulis peraturan yang melarang pedagang berjualan di hari Minggu di Papua. Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat. Enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu kita saksikan,” ujar Munarman ketika mendatangi kantor redaksi Kompas pada tahun lalu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!