SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali menjadi gubernur provinsi ibu kota pada Sabtu, 11 Februari, usai menjalani cuti 4 bulan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut terlaksana saat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan serah terima jabatan kepada Ahok, gubernur petahana, di Balai Kota.
Serah terima tersebut dilakukan secara simbolis dengan penyerahan Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas dari Sumarsono kepada Ahok.
“Dengan hati ikhlas, saya mohon maaf apabila ada kesalahan. Selamat bertugas kembali, Pak Basuki dan Pak Djarot [Syaiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta],” kata Sumarsono.
Menurutnya, di dalam laporan yang diserahkan itu memuat tentang hasil-hasil pencapaiannya selama 3,5 bulan menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
“Beberapa pekerjaan yang sudah diselesaikan itu, antara lain mengenai peralihan pengelolaan sampah di Bantar Gebang kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sumarsono.
Kemudian, setelah melalui beberapa proses, akhirnya disetujui mengenai penyesuaian peraturan gubernur (Pergub) untuk penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Untuk penanganan masalah banjir, dia memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, di antaranya normalisasi sungai, kali, dan waduk, pemasangan dinding turap (sheet pile), dan lain-lain.
“Terakhir, saya yakin seluruh birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta netral selama pelaksanaan Pilkada 2017,” tutur Sumarsono.
Sementara itu, Ahok mengucapkan terima kasih kepada Sumarsono karena telah menggantikan tugasnya dengan baik selama menjalani masa cuti kampanye pilkada.
“Terima kasih banyak untuk Pak Plt Gubernur Sumarsono. Saya lihat tugas-tugas yang saya titipkan dapat diselesaikan dengan baik. Semuanya berjalan dengan baik. Terima kasih,” kata Ahok.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok dan Djarot, telah menjalani masa cuti sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. —Antara/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.