KontraS: Putusan PTUN merupakan manuver negara kubur fakta kematian Munir

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KontraS: Putusan PTUN merupakan manuver negara kubur fakta kematian Munir

AFP

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan keberatan Kementerian Sekretariat Negara agar tidak mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta kematian Munir.

JAKARTA, Indonesia – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg). Dalam salah satu amar putusan yang diketok palu Kamis, 16 Februari kemarin, Majelis Hakim membatalkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik nomor 025/IV/KIP-P-A/2016 yang sudah memutuskan bahwa Laporan Hasil Penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir masuk ke dalam kategori informasi publik lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Oleh sebab itu pemerintah dalam hal ini Kemensetneg wajib mengumumkan laporan itu kepada masyarakat. Tetapi, Kemensetneg justru mengajukan permohonan kepada PTUN dan mengatakan keberatan terhadap perintah KIP untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kematian Munir kepada publik.

Hal itu diperparah dengan keputusan Majelis Hakim PTUN yang mengabulkan keberatan tersebut.

“Hari Kamis, 16 Februari 2017 merupakan hari yang teramat kelam bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia,” ujar KontraS dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Februari.

Baik KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada beberapa kejanggalan dalam keputusan itu. Pertama, dalam proses pemeriksaan permohonan di PTUN, pemeriksaan justru dilangsungkan secara tertutup. Para pihak yang terkait pun dipanggil hanya untuk mendengarkan putusan.

“Padahal, di dalam pasal 8 ayat (2) Perma nomor 2/2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan, tertulis kewajiban agar pemeriksaan keberatan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujar KontraS.

Kedua, drama saling lempar tanggung jawab antara Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan Presiden SBY sudah berakhir pada tanggal 26 Oktober 2016. Presiden SBY ketika itu telah menyerahkan salinan Laporan Hasil Penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir ke Kemensetneg. (BACA: Dari Cikeas: Ini penjelasan SBY tentang dokumen TPF Munir)

“Sehingga, jika Pemerintah RI memiliki itikad baik untuk mengungkap kebenaran, maka dokumen itu sudah dapat diungkap kepada publik sejak Kemensetneg menerima salinan laporan dari SBY. Tidak perlu mengulur-ulur perkara dengan mengajukan permohonan keberatan kepada putusan Majelis Komisioner KIP pada PTUN,” kata mereka.

Kejanggalan ketiga, alasan Kemensetneg tidak menyimpan laporan hasil penyelidikan TPF Munir tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk mengabulkan keberatan Kemensetneg.

“Hal ini dikarenakan pasal 11 huruf f Peraturan Presiden nomor 24/2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara membebankan kewajiban bagi Sekretariat Presiden yang notabene berada di bawah Kemensetneg untuk memberikan dukungan administrasi arsip dan dokumentasi bagi Presiden,” tutur mereka.

Menyikapi keputusan PTUN itu, maka LBH Jakarta dengan KontraS akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan legalisasi tindakan kriminal negara yang telah sengaja menutupi atau menyembunyikan laporan TPF Munir.

Kemensetneg lalai

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung PTUN Jakarta Timur, Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan putusan pembatalan itu menunjukan pemerintah gagal menggunakan kesempatan dan kewenangannya untuk mendorong agar kasus pembunuhan Munir dapat terungkap. Selain mengajukan kasasi ke MA, KontraS juga akan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa seluruh majelis hakim yang menangani perkara itu.

KontraS dan LBH Jakarta menduga para hakim tidak memahami pokok perkara dan mengeluarkan putusan secara sepihak.

“Kami hendak lapor ke KY soal alasan majlis hakim PTUN tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka. Padahal, menurut KIP itu adalah sengketa yang terbuka,” ujarnya seperti dikutip media.

KontraS juga menyebut Kemensetneg telah lalai karena tidak mampu menginventarisasi dokumen negara yang sifatnya penting. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!