Sidang Ahok kembali digelar, empat saksi ahli dihadirkan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Ahok kembali digelar, empat saksi ahli dihadirkan
Pada saat bersamaan Forum Umat Islam menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR

JAKARTA, Indonesia (Update) — Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, hari ini.

Sidang ke-11 ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli, terdiri dari dua saksi ahli agama Islam dan dua saksi ahli hukum pidana.

Dua saksi hukum pidana yang akan dihadirkan yakni Abdul Chair Ramadhan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia. 

Seperti biasa, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan penjagaan aparat keamanan. Polres Jakarta Selatan akan mengerahkan 1000 personel untuk mengamankan sidang ini.

Ahli pertama yang dihadirkan adalah ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni Miftahul Ahyar. Miftahul langsung ditanyai mengenai Al-Maidah ayat 51 dan alasan diturunkannya.

“Bagi mereka yang melakukan itu ada di jalan yang sesat dan terancam. Ini sesuai dengan berbagai beberapa ayat Ali Imran, An-Nisa, dan sebagainya yang separalel atau semakna dengan Al-Maidah 51,” kata Miftahul.  

Miftahul juga membeberkan sebab musabab turunnya ayat tersebut. Miftahul menyebut salah satunya karena ada sahabat Nabi Muhammad yang merasa dikhianati dan kemudian memilih memisahkan diri. 

“Ada salah satu sahabat yang merasa terkhianati, yang sedang ada masalah, ingin melepaskan. Itu dari sekian sebab,” kata Miftahul.

Miftahul mengatakan makna aulia dalam ayat 51 surah Al Maidah memang ada yang mengartikan selain pemimpin. “Itu memang aulia diartikan sebagai pemimpin. Ada (yang memaknai lain), tapi yang lebih tepat itu,” jawab Miftahul.

Saksi lain yang memberikan keterangan adalah Universitas Islam Indonesia Mudzakir. Majelis hakim bertanya kepada Mudzakir apakah warga di luar Kepulauan Seribu bisa melaporkan pidato Ahok yang dianggap menistakan agama.

Mudzakir menjawab hal tersebut bisa-bisa saja, karena orang luar juga bisa tahu pidato Ahok melalui video yang disebar.  Dia “Punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu,” kata Mudzakir.

Menurut Mudzakir, ‘dibohongi Al-Maidah 51’ kalau digabung memenuhi syarat untuk disebut penodaan, kecuali jika yang disampaikan adalah dibohongi pakai terjemahan Al-Maidah 51.  —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!