Menko Luhut: PT Freeport Indonesia kejam lakukan layoff tenaga kerja

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menko Luhut: PT Freeport Indonesia kejam lakukan layoff tenaga kerja

ANTARA FOTO

Luhut menilai PT Freeport Indonesia menggunakan aksi layoff karyawan sebagai bentuk ancaman terhadap pemerintah.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aksi pemecatan karyawan atau “layoff” yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) tergolong kejam. Menurut dia, cara tersebut tidak umum dilakukan oleh perusahaan besar sekelas PT Freeport Indonesia.

“Ini cara yang tidak umum pada perusahaan besar dan multinasional karena mem-blackmail (mengancam) mau layoff. Kan enggak benar,” ujar Luhut yang ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman di Jakarta pada Senin, 20 Februari.

Luhut menilai perusahaan asal Amerika Serikat itu seharusnya bertanggung jawab atas hidup para karyawannya.

“Dia (Freeport) kejam (lakukan) layoff,” kata Luhut lagi.

Dia mengatakan PTFI harus menghormati aturan yang ada di Tanah Air soal perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah, katanya tidak akan mundur dari aturan yang sudah disusun.

“Freeport harus menyadari, ini adalah B to B (business to business), jadi tidak ada urusan ke negara. Freeport sudah hampir 50 tahun di sini sehingga mereka harus menghormati undang-undang kita,” tutur Luhut.

Sejak tahun 2009, PTFI tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian menieral. Mereka juga tidak melakukan divestasi 51 persen.

“Itu kan persoalan lama. Jadi, sekarang pemerintah enggak mau lagi mundur soal itu karena setelah 50 tahun, masak kita tidak boleh mayoritas?” tanya Luhut.

Bantah mengancam

TAMBANG PT FREEPORT. Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu, 19 September 2016. Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

Pangkal perselisihan di antara kedua pihak ini karena Pemerintah Indonesia memberlakukan PP nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Jika PTFI ingin memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus)
  • membuat pernyataan berisi kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun
  • divestasi saham hingga 51 persen

Alasan pemerintah memberlakukan status IUPK, posisi mereka akan lebih tinggi dibandingkan PTFI, karena bertindak sebagai pihak pemberi izin usaha pertambangan. Di sisi lain, jika menjadi IUPK maka perusahaan harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (berubah-ubah atau prevailing). Sementara, jika mengantongi status KK, pajaknya akan tetap hingga masa kontrak berakhir.

PTFI sudah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk mencari solusi terkait isu itu dalam waktu 120 hari. Jika tidak, maka mereka sudah berancang-ancang membawa isu ini ke jalur peradilan internasional.

PTFI juga membantah melakukan pemecatan terhadap karyawannya sebagai bentuk ancaman kepada pemerintah. Menurut Presiden dan CEO PT Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson, pemecatan dilakukan semata-mata demi menjaga kelangsungan bisnisnya.

Dalam jumpa pers yang digelar hari Senin kemarin, Adkerson mengatakan akan mulai merumahkan karyawan mereka yang berstatus kontrak mulai pekan ini. Tapi, dia tidak menyebut berapa jumlah karyawan yang akan dipecat. Adkerson hanya mengatakan pemecatan berlaku bagi karyawan ekspatriat dan WNI.

Dia hanya menyebut dari 32 ribu karyawan yang dimiliki PTFI, hanya 12 ribu yang merupakan karyawan tetap.

“Saya sangat sedih melihat kondisi ini. Keputusan ini kami ambil bukan sebagai strategi untuk bernegosiasi dengan pemerintah, tetapi kami memang mengharuskan untuk mengurangi biaya-biaya dan dari sisi finansial juga harus dipertimbangkan,” katanya. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!