Kuasa hukum minta kasus Rizieq Shihab tidak berlanjut ke persidangan

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum minta kasus Rizieq Shihab tidak berlanjut ke persidangan
Tidak ada lagi peluang untuk menghentikan proses hukum Rizieq Shihab

BANDUNG, Indonesia — Kuasa Hukum Rizieq Shihab sedang mengupayakan agar kasus kliennya tidak lanjut ke persidangan. Ketua Tim Kuasa Hukum, Sugito Atmo Prawiro, mengungkapkan penetapan tersangka pada kliennya terlalu terburu-buru sehingga ada peluang kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno itu tidak dilanjutkan. 

Selain itu, lanjut Sugito, kasus yang menjerat kliennya itu hanya sekedar memperdebatkan pemikiran orang terhadap Pancasila yang masih berupa usulan dan belum menjadi dasar negara.

“Ketika Ketuhanan Yang Maha Esa ada di bagian bawah atau di bagian sila buntut,  itu kan usulan Bung Karno. Kalau ada anak kalimat yang dianggap tidak sepantasnya dan dianggap pelecehan terhadap Pancasila, gak benar, karena dasar negara Pancasila itu bukan yang usulan Bung Karno, tapi yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yang ada di dalam Undang-undang Dasar 45,” papar Sugito saat dihubungi Rappler, Selasa 21 Februari 2017.

Argumen itu yang menurut Sugito akan mematahkan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan lambang negara sehingga kasusnya berpeluang tidak diteruskan ke persidangan. Pasal 360 KUHP tentang pencemaran nama baik Soekarno pun otomatis tidak diteruskan ke persidangan.

“Kan permasalahan pokoknya sudah selesai, maka perkara turunannya seharusnya juga tidak diteruskan,” katanya.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mengkomunikasikan upaya tersebut. Rencananya, ia dan timnya akan mendatangi Polda Jabar pekan depan.

Untuk mendukung upayanya tersebut, Sugito akan meminta Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan sebagai saksi ahli hukum tata negara yang bisa meringankan kliennya. Sejauh ini, baru Yusril yang menyatakan bersedia. Sedangkan Mahfud MD baru akan dihubungi setelah aksi 212 (21 Februari 2017) selesai.

“Untuk Pak Mahfud, belum saya informasikan dan belum saya konfirmasikan,” ujar Sugito.

Menanggapi upaya kuasa hukum Rizeq Shihab tersebut, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan tidak ada lagi peluang untuk menghentikan proses hukum Rizieq Shihab.  Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan yang artinya harus tetap jalan dan lanjut ke persidangan.

“Kasusnya kan sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, tetap harus lanjut ke persidangan,” kata Yusri saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Sebuah kasus bisa dihentikan, lanjut Yusri, jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan cukup bukti. “(Kalau kasus ini) gak bisa.  Kan sudah jalan kasusnya, sudah cukup buktinya, dan unsur pidananya terpenuhi,”  tegas Yusri.

Kalaupun ada argumen yang menjadi dasar kuasa hukum melakukan upaya tersebut, kata Yusri, sebaiknya disampaikan di persidangan nanti.

Sementara itu, Yusri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke kuasa hukum tersangka agar sesegera mungkin mengirimkan daftar nama saksi ahli dari pihak tersangka.  Yusri meminta daftar tersebut telah diterima Polda Jabar pada Kamis pekan ini.

Yusri menambahkan, penyidik saat ini sedang menyiapkan kelengkapan berkas perkara sehingga bisa secepatnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Ini akan sesegera mungkin kita layangkan.  Mudah-mudahan dibarengi dengan nama-nama saksi ahli yang meringankan bagi saudara Rizieq Shihab yang akan diserahkan kuasa hukumnya ke kita,” kata Yusri.

Kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama Soekarno dengan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ini terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. 

Kasus ini dilaporkan oleh putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri pada Oktober 2016.  Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.  Dasar pelaporan kasus itu adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq Shihab di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. 

Setelah memeriksa 18 orang saksi ahli dan melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Rizieq dinilai melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik orang yang sudah meninggal. —Rappler.com

  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!