Mary Jane akan berikan testimonial tertulis untuk membongkar kasusnya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mary Jane akan berikan testimonial tertulis untuk membongkar kasusnya

EPA

Melalui testimoni itu, Mary Jane dapat menceritakan kisahnya yang bisa menunjukkan bahwa dia korban perdagangan manusia dan perekrutan buruh migran ilegal.

JAKARTA, Indonesia – Setelah hampir 2 tahun berlalu, Mary Jane Veloso akan memberikan kesaksiannya terkait kasus perdagangan manusia yang menimpa dirinya. Terpidana mati asal Filipina ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Indonesia, sementara persidangan berlangsung di Filipina.

Mary Jane merupakan korban perekrutan buruh migran ilegal dan perdagangan manusia, dengan terdakwa pelaku Maria Cristina Sergio dan Julius Lacanilao. Keduanya diajukan ke persidangan pada Mei 2015 lalu.

National Union of Peoples’ Lawyers (NUPL), mengatakan hakim Anarica Castillo-Reyes dari Pengadilan Negeri Sto Domingo di Nueva Ecija “menolak upaya terakhir untuk menunda sekaligus menghentikan Mary Jane bersaksi.”

Hakim Castillo-Reyes mengatakan memang ada upaya dari para terdakwa untuk membungkam Mary Jane. Namun, pengadilan tidak menemukan adanya hambatan untuk memperoleh keterangan Mary Jane dari Indonesia.

Deposisi atau kesaksian di luar pengadilan Mary Jane akan diambil dari Yogyakarta, di bawah pengawasan Hakim Castillo-Reyes, pengacara NUPL, jaksa dari Kementerian Hukum Filipina, perwakilan Kementerian Luar Negeri Filipina.

“Dan mungkin pengacara dari para perekrut, kalau menurut mereka penting,” tulis NUPL lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Febbruari.

Mary Jane akan menjawab “pertanyaan tertulis yang melelahkan dari pengacara Filipina, yang akan diserahkan padanya lewat konsulat Filipina, yang difasilitasi oleh otoritas Indonesia.”

Pengambilan testimoni akan berlangsung pada 27 April atau tepat dua tahun setelah hukuman matinya ditunda oleh Pemerintah Indonesia. Proses itu tidak berlangsung mudah, karena berbagai upaya yang dilalukan bahkan hingga ke tingkat grasi tidak membuahkan hasil positif.

Sementara, beragam pihak termasuk aktivis sudah meminta agar eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Hal itu akhirnya dikabulkan ketika mantan Presiden Filipina, Benigno Aquino menghubungi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan meminta pengampunan.

Lewat cara ini, Mary Jane dapat menceritakan kisahnya secara bebas dan akan menjadi pertimbangan pengadilan di Filipina. NUPL menambahkan, kalau kesaksian Mary Jane sebagai seorang korban sangat kredibel dan kompeten.

“Tidak hanya untuk membuktikan perekrutnya bersalah, tetapi juga kondisi yang membuatnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia,” tulis NUPL.

Mereka juga menyayangkan berbagai upaya membungkam kesaksian Mary Jane. Padahal, kesaksiannya tidak perlu ditakuti oleh siapa pun.

Keluarga Veloso, kata mereka, berharap tak akan ada lagi penundaan dalam bentuk apapun. Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada bulan Oktober 2010, dia dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!