Indonesia

Semua hal yang perlu kamu tahu tentang mega korupsi e-KTP

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Semua hal yang perlu kamu tahu tentang mega korupsi e-KTP
Kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun

 

JAKARTA, Indonesia — Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.

Jaksa Penunutut Umum mengatakan, dari total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun untuk pengadaan e-KTP, sebanyak Rp 2,3 triliun di antaranya masuk ke rekening pribadi.

Duit tersebut mengalir ke banyak pihak, dari mulai anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga pengusaha terkait. Nama-nama mereka dibeberkan jaksa dalam persidangan. 

Berikut beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang kasus korupsi terbesar di tanah air ini. 

Kasus korupsi terbesar

Proyek pengadaan e-KTP digulirkan Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Saat itu mereka menganggarkan dana sebesar Rp 5,9 triliun untuk membiayai proyek ini. Belakangan diketahui Rp 2,3 triliun dari dana tersebut dikorupsi. 

Dengan nilai korupsi sebesar Rp 2,3 triliun, maka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini bisa didaulat sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di tanah air. Kasus terbesar kedua adalah proyek Hambalang yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 706 miliar.

Kasus kakap lainnya adalah pengadaan simulator SIM yang diduga menilap duit negara sebesar Rp 196 miliar dan kasus Radio Komunikasi Terpadu dengan kerugian negara sebesar Rp 89 miliar.

  

Kemana duit itu mengalir?

  

Jaksa Penuntut Umum memaparkan hampir separuh dari duit proyek pengadaan e-KTP mengalir ke kantong pejabat Kementerian Dalam Negeri. Duit haram tersebut juga diketahui dinikmati sejumlah politikus dan anggota dewan.

Bahkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Ketua DPR Setya Novanto juga disebut menerima duit rasuah tersebut. Nama besar lain yang disebut menerima duit adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Setya Novanto, Ganjar Pranowo, dan Yasonna Laoly sama-sama membantah telah menerima duit tersebut. 

Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama Nazarudin juga disebut mendapatkan jatah uang proyek e-TKP. Mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga disebut mendapatkan jatah.

(Baca: Daftar pesohor penerima duit haram proyek e-KTP)

Duit dikembalikan ke KPK 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada beberapa penerima duit proyek pengadaan e-KTP yang mengembalikan duit yang mereka terima ke KPK. Total duit yang dikembalikan tersebut berjumlah Rp 250 miliar.

Duit tersebut diserahkan oleh koorporasi atau vendor serta dari perseorangan. Ada 14 orang yang telah datang ke KPK menyerahkan duit tersebut.  

Ratusan saksi diperiksa, dari menteri hingga legislator

Sejak kasus ini mulai dikuliti KPK, tak kurang dari 294 saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Mereka berasal dari pemerintahan, legislator, hingga pengusaha.

Dari kalangan DPR, setidaknya ada 27 politikus yang telah dipanggil. Dua di antaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin.

KPK juga memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hingga Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo.

24 ribu lembar dakwaan

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum akan membawa tak kurang dari 24 ribu lembar dakwaan. Sebanyak 13 ribu halaman adalah berkas milik Sugiharto dan 11 ribu halaman lainnya adalah berkas milik Irman. Jika keseluruhan berkas tersebut ditumpuk, tingginya tidak akan kurang dari 2,6 meter.

Baru 2 tersangka

Sampai saat ini KPK saat ini baru menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto dan Irman. Sugiharto dan Irman adalah mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Saat proyek e-KTP berlangsung, Sugiharto adalah mantan pembuat komitmen sementara Irman menjabat kuasa pengguna anggaran.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sangat mungkin jumah tersangka akan bertambah mengingat total duit yang dikorupsi mencapai Rp 2,3 triliun. Ia bahkan mengatakan akan ada nama-nama besar yang muncul dalam persidangan.

 “Saya yakin kalau angka (kerugiannya) segitu, tidak mungkin kan cuma dua orang (tersangka) itu. Jadi masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab,” kata Agus pada Selasa 8 November 2016.

—Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!