Lini Masa: Jejak rasuah proyek e-KTP

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lini Masa: Jejak rasuah proyek e-KTP
Sejumlah nama besar diduga terlibat dalam skandal korupsi terbesar di tanah air

JAKARTA, Indonesia — Terungkapnya kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) membuat banyak orang geram. Sebab dana yang diduga dikorupsi dalam proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Angka ini tiga kali lipat lebih besar dari total dana yang dikorupsi dalam proyek Hambalang (Rp 706 miliar). Duit Rp 2,3 triliun tersebut diduga mengalir ke sejumlah kantong penyelenggara negara.

“Ada indikasi aliran dana pada sejumlah penyelenggara negara,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pada Senin 6 Maret 2017. Febri, tentu saja, tak menyebut nama.

Febri mengatakan, dari Rp 2,3 triliun yang ditilep tersebut, sekitar Rp 250 miliar di antaranya telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Pengembalian duit tersebut setidaknya menunjukkan jika korupsi pada proyek pengadaan e-KTP memang terjadi.

Lantas bagaimana awal mula kasus mega korupsi ini bisa terjadi? Berikut jejaknya:

Pengadilan perdana digelar

9 Maret 2017. Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

1 Maret 2017KPK melimpahkan berkas dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

14 orang kembalikan duit e-KTP

Januari 2017. 14 orang mengembalikan duit yang mereka terima terkait kasus proyek e-KTP. Total duit yang dikembalikan ke-14 orang ini mencapai Rp 30 miliar.

Ketua DPR diperiksa

13 Desember 2016. Ketua DPR Setya Novanto juga dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setya adalah bekas Ketua Fraksi Golkar saat anggaran e-KTP dibahas.

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa 

12 Oktober 2016. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK

Irman ditetapkan sebagai tersangka

7 September 2016. KPK menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman seabgai tersangka kedua

KPK sebut kerugian mencapai Rp 2,3 triliun

2 Juni 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kerugian negara akibat korupsi pada proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Angka ini lebih besar dari kerugian akibat korupsi proyek Hambalang.

KPK tetapkan Sugiharto sebagai tersangka 

22 April 2014. KPK menaikkan kasus proyek e-KTP ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.  

KPPU mendenda konsorsium sebesar Rp 2 miliar  

14 November 2012. KPPU menyatakan ada persekongkolan dalam tender e-KTP. Mereka memvonis konsorsium dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Konsorsium menggugat putusan ke ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPPU mengendus kejanggalan tender 

September 2012. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kejanggalan dalam proses tender proyek e-KTP.

Konsorsium dilaporkan ke KPK 

Agustus 2011. Lembaga pemerhati korupsi Government Watch (Gowa) melaporkan dugaan korupsi pada proyek e-KTP dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triiliun ke KPK. Direktur Eksekutif Gowa Andi W Syahputra menyebut proses pelelangan telah diarahkan ke konsorsium tertentu.

Tender diteken 

1 Juli 2011. Kementerian Dalam Negeri dan Konsorsium pemenang tender menandantangi proyek e-KTP. Proyek ini akan menggunakan pagu anggaran 2011-2012.

Pemenang tender diumumkan 

Juni 2011. Konsorisum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangi tender proyek KTP elektronik (e-KTP). Megaproyek ini bernilai Rp 5,9 triliun. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

 —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!