Manajemen transportasi online ramai-ramai tolak revisi aturan Kemenhub

Adrianus Saerong, Rika Kurniawati

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Manajemen transportasi online ramai-ramai tolak revisi aturan Kemenhub
Pemerintah akan memberlakukan revisi aturan Permenhub nomor 32 tahun 2016, pada 1 April 2017.

JAKARTA, Indonesia – Polemik mengenai keberadaan transportasi online di Indonesia belum usai. Kendati aturan sudah sempat dikeluarkan oleh Ignasius Jonan ketika masih menjadi Menteri Perhubungan tahun 2016 lalu, tetapi aksi protes tetap terjadi.

Para pengemudi taksi konvensional dan sopir angkutan umum sempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Bahkan, dalam aksi demo di Bandung, sempat menghancurkan kendaraan milik warga.

Keluarga Asep Kusmara dikepung oleh pengemudi sopir angkot ketika sedang terjadi aksi demo besar-besaran di depan Gedung Sate. Celakanya, mobil Toyota Avanza yang tengah dikendarai oleh puteranya, Eggy Muhammad Juniardi dirusak oleh para pendemo. (BACA: Korban perusakan mobil oleh sopir angkot masih alami trauma)

Mereka mengira mobil yang dikendarai oleh Eggy adalah taksi online. Pada kenyataannya, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Aksi unjuk rasa juga terjadi di kota Malang, Makassar dan Tangerang. Kementerian Perhubungan terus berupaya mencari solusi untuk meredakan konflik.

Upaya kemudian datang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Mereka melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016. Kini, mereka sedang melakukan sosialisasi terhadap revisi aturan tersebut.

Sosialisasi sudah dilakukan di Jakarta pada 17 Februari lalu. Selanjutnya, uji coba kedua dilakukan di Makassar pada 10 Maret.

“Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan, oleh sebab itu Kementerian Perhubungan melakukan uji publik atas revisi PM 32 tahun 2016 dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat serta pihak terkait sebelum payung hukum ini diberlakukan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto melalui keterangan tertulis.

Rencananya revisi PM itu akan diberlakukan pada bulan April 2017. Berikut isi 11 poin revisi PM nomor 32 tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Tetapi, revisi itu tidak disambut secara positif oleh para pelaku transportasi online. Pihak Grab Indonesia menolak revisi PM nomor 32 tahun 2016 tersebut.

Managing Director PT Grab Indonesia, Ridzki Khramadibrata mengatakan keberatan terhadap tiga poin dalam revisi PM itu.

“Keberatan kami yakni mengenai penetapan tarif atas dan bawah, kuota kendaraan dan balik nama,” ujar Ridzki ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 17 Maret.

Dia menjelaskan alasan utama menolak revisi peraturan menteri itu karena menyangkut kesejahteraan penumpang dan pengendara Grab Indonesia. Dengan diberlakukan batas tarif atas dan bawah, artinya harga yang nantinya dibayar konsumen tidak lagi semurah biasanya.

“Jika ada tarif atas dan bawah, maka akan membawa kita kembali ke era konvensional. Padahal, teknologi transportasi seperti Grab malah bertujuan memajukan bidang tersebut,” kata dia.

Sementara, jika armada dibatasi, maka hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Sehingga, hal itu ujung-ujungnya malah merugikan pelanggan karena mereka menjadi sulit memperoleh akses kendaraan yang terjangkau.

“STNK balik nama perusahaan juga mematikan hak kepemilikan kendaraan pada mitra pengendara kami,” tutur Ridzki.

Tiga penolakan itu turut didukung oleh penyedia jasa transportasi online lainnya seperti Go-Jek dan Uber. Ketiganya kompak mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak sejalan dengan ekonomi kerakyatan yang disebut sebagai pilar bangsa oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Sementara, untuk aturan yang lain, ketiganya mengaku tidak keberatan. Mereka mengatakan siap mendanai uji KIR bagi kendaraan mitra pengemudi. Tujuannya, agar tidak menjadi beban pemerintah.

“Pada dasarnya kami tetap berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif dan transparan kepada mitra pengemudi,” kata dia.

Namun, manajemen dari ketiga perusahaan itu meminta tenggang waktu kepada pemerintah selama sembilan bulan untuk memastikan proses transisi itu berjalan lancar.  

Isi revisi sesuai keinginan pengemudi?

Sementara, Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Dharmaningtyas justru mengatakan dua dari tiga poin yang ditolak oleh manajemen transportasi malah berasal dari aspirasi mitra pengemudi. Dua poin yang didukung oleh mitra pengemudi yakni soal pemberlakuan tarif atas dan bawah serta pembatasan jumlah armada.

Tetapi, perwakilan Asosiasi Mitra Pengemudi Grab Car, Puguh Winarko menolak pernyataan yang menyebut dua poin itu atas aspirasi para pengemudi. Sayangnya pernyataan Puguh berbeda dengan keluhan yang disampaikan oleh salah satu mitra pengemudi Grab Bike bernama Rikcy.

Kepada Rappler, Ricky mengaku tarif yang diberlakukan oleh manajemen Grab Indonesia berada di bawah rata-rata tarif normal. Selain itu, jumlah armada saat ini sudah terlalu banyak, sehingga menambah beban bagi mitra pengemudi.

“Kalau kami pada waktu siang hari tarifnya Rp 1.500,00 per kilometer, dibanding yang lain jauh (perbedaannya). Apalagi sampai sekarang Grab masih membuka lowongan buat pengendara baru. Alhasil, saingan semakin banyak,” kata Ricky.

Belum lagi mereka juga harus menghadapi persaingan dari kompetitornya. Ricky juga mengatakan tidak ada transparansi dari Grab Indonesia mengenai pembayaran mereka. Asuransi yang sempat dijanjikan juga tidak memiliki kejelasan.

“Saya tidak pernah tanda tangan apa-apa soal asuransi,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Ridzki, dia menampik pernyataan tersebut. Malah, menurut dia, mitra pengemudi mendapatkan kenaikan pendapatan setelah bergabung di Grab Indonesia.

“Mitra kami itu mendapatkan penambahan hasil hingga 25%-40%. Mereka juga mendapatkan asuransi dan tim Grab di sini responsif. Mereka siap turun langsung ke lapangan seandainya ditemukan insiden. Saya yakin belum ada yang seperti itu di Indonesia,” ujarnya.

Apakah kamu setuju dengan revisi aturan bagi transportasi online? Tulis komentarmu di kolom di bawah. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!