Pungli ratusan miliar di Samarinda, tiga orang jadi tersangka

Andi Rahma Selviani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pungli ratusan miliar di Samarinda, tiga orang jadi tersangka
Deposito senilai ratusan miliar rupiah disita.

SAMARINDA, Indonesia – Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinial DH dalam kasus pungutan liar di Kota Samarinda.

DH adalah Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura). Ia diduga telah menetapkan tarif tinggi dalam jasa bongkar muat di Pelabuhan Samudera Palaran, Kota Samarinda.

Dari DH, polisi menyita 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah mewah, 7 unit kendaraan roda dua, 2 bidang tanah dan tabungan deposito senilai ratusan miliar rupiah.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 6,1 Miliar dari Kantor Bendahara Komura yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 17 Maret lalu.

“Semua aliran dana (dugaan aktivitas pungli) masuk melalui rekening DH,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, 20 Maret. DH, Kapolda Safaruddin melanjutkan, akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi, Dugaan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini karena DH dinilai tidak bertindak sendiri. “Tidak mungkin uang ratusan miliar hanya dinikmati satu orang tersangka,” kata Safaruddin.

Selain DH, polisi juga menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya, yakni   Sekretaris Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda berinisial NA dan Ketua PDIB Samarinda HS.

Keduanya diduga berperan sebagai penentu tarif pungli dan disinyalir mengetahui semua aktivitas pungli di TPK Palaran. HS saat ini berstatus buron. “HS sudah kita jadikan tersangka tapi tidak muncul-muncul, jadi DPO,” kata Safaruddin.

Selain tiga kasus pungli tersebut, polisi juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta terkait dugaan pungli di TPK Palaran. Kasus ini bahkan menyeret nama Walikota Samarinda Syaharie Jaang karena diduga memberikan payung hukum atas pungli tersebut.

Namun Syaharie Jaang membantah. Ia menegaskan Surat Walikota yang ia terbitkan per 25 Februari 2016 lalu hanya untuk penarikan parkir, bukan penarikan uang masuk TPK Palaran.

“Itu SK tarif parkir, aktivitas diluar SK itu ya ilegal,” kata Syaharie Jaang di rumah dinasnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, 20 Maret.

SK yang dimaksud ialah Surat Keputusan Walikota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 Tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda yang telah resmi dicabut per hari ini, Senin, 20 Maret. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!