Sidang dakwaan pentolan LUIS dijaga ketat aparat

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang dakwaan pentolan LUIS dijaga ketat aparat
Para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada 29 Maret.

SEMARANG, Indonesia — Sidang perdana kasus sweeping yang berujung pada perusakan Resto Social Kitchen di Banjarsari Solo digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa 21 Maret 2017.

Sebanyak 12 terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan aparat Kepolisian yang bersenjata lengkap. 

Kedua belas terdakwa tersebut antara lain Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Edi Lukito, Koordinator LUIS Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Yusuf Suparno, Suparwoto, Margiyanto, Yudi Wibowo, Ranu Muda Adi Nugroho, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kumbang Saputra, Mujiono Laksito serta Mulyadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semarang, Pudji Widodo, itu mengungkap secara gamblang aksi sweeping yang dilakukan para terdakwa.

Majelis hakim membagi tahapan sidang jadi tiga kali lantaran ruang sidang tidak mencukupi untuk menghadirkan semua terdakwa. Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputra yang pertama kali duduk di muka sidang.

“Kedua terdakwa harus menjalani dakwaan terpisah dengan rekan-rekannya,” kata hakim Pudji Widodo. “Terdakwa memecah gelas sampai melukai korban. Korban yang mengenali terdakwa lalu melapor kepada polisi.” 

Pudji menyatakan telah memintai keterangan semua saksi mata untuk menyibak kasus tersebut. Ada tiga perempuan yang terluka dan sudah dimintai keterangan lebih mendalam. Mereka adalah pelayan di restoran cepat saji tersebut.

“Terdakwa juga melakukan perusakan pada satu set pohon Natal, satu set kursi besi, meja kayu dan gelas di dalam restoran,” sambungnya.

Kena pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Semarang Umar Dani juga mengatakan, terdakwa lainnya juga melakukan sweeping berulang kali dalam rentang waktu 2016 kemarin. Bahkan, dengan modus bertindak atas nama agama, para terdakwa nekat mensweeping salon-salon dan spa yang tersebar di Sukoharjo dan Solo.

Dalam persidangan juga disebutkan Edi Lukito sebagai Ketua LUIS juga mengajak simpatisan mensweeping RM Bima dengan dalih melanggar Perda tentang jam operasional berdagang.

“Sweping di rumah makan terdakwa lakukan sekitar November dan LUIS sudah melakukan tindakan serupa di salon-salon dan spa. Karena terdakwa menganggap ada praktek mesumnya,” ungkapnya.

Umar menyampaikan akibat ulah yang mereka lakukan selama ini, maka 12 orang itu dijerat pasal berlapis mulai pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Mereka sengaja melakukan perusakan pada orang dan barang. Apalagi, mereka mengerahkan massa 30 orang,” ujar Umar.

Jaksa lantas membeberkan kronologis sweeping yang dilakukan massa LUIS di Social Kitchen di penghujung Desember 2016. Saat itu, terdakwa berkumpul di halaman Masjid Al Muttaqin untuk merencanakan aksinya dengan jumlah massa sangat banyak.

Tak lama kemudian, terdakwa bergerak ke Lapangan Banjarsari untuk mengumpulkan massa yang lebih besar lagi. Di sana, sudah menunggu para simpatisan LUIS. Massa lau masuk ke Social Kitchen dan merusak semua barang yang ada di dalamnya. Tak luput, tiga perempuan juga jadi sasaran amuk massa.

Ketua LUIS Edi Lukito didakwa sengaja menyuruh melakukan perusakan hingga barang tidak bisa dipakai kembali di restoran itu.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa kompak menyatakan keberatannya. Melalui kuasa hukum LUIS, Anis Pujo Anshori, akan mengajukan nota pembelaan pada 29 Maret pekan depan.

Menurutnya kliennya merasa keberatan atas dakwaan yang dianggap masih rancu. “Saya menganggap jaksa saja masih ragu saat membacakan dakwaannya karena KUHP yang dipakai tidak jelas. Saya ajukan eksepsi Rabu mendatang,” tegasnya.

Polisi perketat penjagaan di lokasi sidang

Ada 97 Brimob dan Dalmas yang meningkatkan penjagaan saat sidang kasus sweeping Social Kitchen berlangsung. Satu kompi Brimob Polrestabes Semarang berjaga di pintu masuk pengadilan. 

Selain itu, satu regu Dalmas Polda Jateng ikut turun ke lokasi mengamankan sidang.

Kepala Bagian Humas Kepolisian Besar Kota Semarang, Ajun Komisaris Besar Suwarna menyatakan personel lainnya juga disiagakan di tiap Polsek dan Mapolda untuk mencegah potensi kegaduhan akibat sidang dengan terdakwa pentolan LUIS.

Aparat kepolisian juga mengawal mobil yang membawa para terdakwa kembali ke Lapas Kedungpane. Setelah sidang selesai, tiap orang dimasukan ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.

“Setelah kami bekerjasama dengan Polresta Surakarta, maka suasana keamanan saat ini berlangsung kondusif. Jika pihak keluarga ingin datang maka harus diberitahu pada petugas kami,” tuturnya saat ditemui secara terpisah oleh Rappler. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!