Di sidang perdana, jaksa tuduh Obby Kogoya lawan polisi Yogyakarta

Anang Zakaria

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di sidang perdana, jaksa tuduh Obby Kogoya lawan polisi Yogyakarta
Tim kuasa hukum Obby Kogoya keberatan dengan tuduhan jaksa dan akan mengajukan eksepsi.

YOGYAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua pada Senin, 21 Maret. Obby yang merupakan mahasiswa Universitas Respati Yogyakarta ditangkap dalam peristiwa pengepungan asrama di Jalan Kusumanegara tahun 2016.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wiwik Dwi Wisuningdyah, Jaksa Penuntut Umum menuduh Obby melawan polisi yang tengah bertugas. Akibat peristiwa itu, dua personel polisi terluka. Inspektur satu Ronny Prasadana terluka di pelipis dan Brigadir Priambodo Rochman mengalami lecet di telapak kiri.

JPU Iswahyudi menjelaskan penangkapan yang dilakukan personel kepolisian bermula dari salah satu anggota mereka bernama Yoga Wahyu Permadi menghentikan motor yang tengah melintas. Obby yang diketahui sebagai pengendara dianggap melanggar aturan lalu lintas.

“Tidak pakai helm,” ujar Iswahyudi di hadapan Majelis Hakim pada Selasa kemarin.

JPU menjerat Obby dengan pasal 213, 212, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan tiga pasal yang menjeratnya, maka Obby terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sementara, Obby yang menghadiri sidang tersebut didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Dalam persidangan, mereka menolak tudingan jaksa terhadap kliennya.

“Kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi,” ujar salah satu kuasa hukum, Yogi Zul Fadli.

Ketua Majelis Hakim, Wiwik, mengatakan akan melanjutkan sidang pada Senin pagi, 27 Maret.

Sementara, di luar persidangan, anggota tim kuasa hukum Obby yang lain, Emmanuel Gobay mengatakan tudingan jaksa tidak benar.

“Justru Obby yang menjadi korban kekerasan polisi,” kata dia.

Obby ditangkap bersama beberapa mahasiswa asal Papua pada 15 Juli 2016. Mereka ditangkap ketika akan masuk ke asrama Papua.

Di dalam asrama, tengah berlangsung “Aksi Persatuan Rakyat” untuk memberikan dukungan Konferensi Tingkat Tinggi Melanesia Spearhead Group di Honiara, Kepulauan Solomon pada 14-16 Juli 2016.

Beberapa mahasiswa yang sempat ditangkap oleh polisi akhirnya dibebaskan. Sementara, Obby malah ditetapkan sebagai tersangka.

Obby pernah melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sleman pada Agustus 2016. Sebab, banyak kejanggalan dalam proses penetapan Obby sebagai tersangka. Sayang, hasilnya gugatan itu kandas.

Gobay menilai ada banyak kejanggalan dari kasus tersebut. Salah satunya panjangnya proses hukum yang dialami oleh kliennya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2016, tetapi persidangan perdana baru digelar pada Maret 2017.

“Ada apa ini kok lama sekali prosesnya,” ujar Gobay.

Diwarnai protes

DEMONSTRASI. Massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua menggelar demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa 21 Maret. Foto oleh Anang Zakaria/Rappler

Sementara, di halaman gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta, usai persidangan sekitar 25 massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua berdemonstrasi. Mereka menyatakan dukungan terhadap Obby dengan meneriakan “Bebaskan Obby”.

Persidangan perdana pada Selasa kemarin juga diwarnai dengan protes dari LBH Yogyakarta terhadap pola pengamanan. Di dalam ruang sidang terlihat barisan polisi bersenjata berdiri di belakang kursi pengunjung. Menurut Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin polisi bersenjata tidak sepatutnya diizinkan masuk ke ruang persidangan. Oleh sebab itu, dia sempat meminta agar ruang persidangan steril dari personil polisi.

Protes serupa juga pernah dilakukan LBH Yogyakarta ketika digelar sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman pada Agustus 2016. Selain personel kepolisian bersenjata diizinkan masuk, mereka juga memasang alat pendeteksi logam untuk memeriksa barang bawaan pengunjung sidang. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!