Teguh Juwarno: Dakwaan jaksa sangat jahat

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Teguh Juwarno: Dakwaan jaksa sangat jahat
Dalam lembar dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teguh disebut ikut menikmati uang dari proyek KTP Elektronik senilai US$167 ribu atau setara Rp 2,62 miliar.

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno membantah telah menerima aliran uang dari proyek pengadaan KTP Elektronik sebesar US$167 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku siap dikonfrontir dengan pihak mana pun yang pernah menyebut namanya menerima uang tersebut.

“Saya tidak pernah menerima (uang proyek KTP Elektronik). Apalagi menerima uang tersebut melalui orang lain (Miryam Haryani) sekitar Agustus 2012,” ujar Teguh usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang ketiga mega korupsi pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 23 Maret.

Dia menyebut sejak tahun 2012 justru dia sudah tidak lagi menjadi anggota atau Wakil Ketua Komisi II DPR.

Oleh sebab itu dia mengaku tidak mengerti mengapa namanya bisa masuk dalam lembar dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu orang yang menerima aliran uang suap tersebut. Dia menduga mungkin ada yang mengklaim namanya lantaran dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II.

“Tetapi saya tidak tahu siapa yang mengklaim nama saya tersebut,” kata pria yang sempat menjadi berprofesi sebagai jurnalis itu.

Dia juga membantah pernah melakukan pertemuan informal dengan Setya Novanto di Gedung DPR pada bulan Mei 2010. Teguh mengaku pada tanggal 3 Mei sakit usai bermain futsal.

“Akibat bermain futsal tendon achiles saya putus, sehingga saya tidak mampu berjalan. Saya pernah mencoba pengobatan alternatif tetapi justru kondisinya memburuk,” kata dia.

Akhirnya, Teguh memutuskan untuk dirawat di sebuah rumah sakit dan harus menjalani operasi besar. Praktis pasca operasi, dia mengaku tidak bisa leluasa beraktivitas.

“Kalau pun saya ingin ke mana-mana maka saya harus menggunakan kursi roda,” tuturnya lagi.

Sebagai bukti, Teguh juga ikut menyerahkan beberapa dokumen seperti notulensi rapat dan surat keterangan sakit dari dokter yang menjelaskan absennya dia dari pertemuan tersebut.

Dakwaan jaksa jahat

Dengan berbagai alibi dan bukti, Teguh mengaku tidak habis pikir mengapa namanya bisa dituding ikut menerima aliran uang proyek pengadaan KTP Elektronik. Oleh sebab itu, dia mengatakan tuduhan tersebut sangat jahat.

“Sungguh sangat jahat dakwaan ini. Karena saya tidak mungkin berurusan dengan persoalan ini,” katanya.

Dia menilai adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan ada bagi-bagi duit proyek KTP Elektronik ke sejumlah anggota dewan.

Pembagian tersebut, antara lain, dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang anggota Komisi II DPR saat itu Mustokoweni pada September-Oktober 2010.

Teguh mempertanyakan kesahihan informasi ini. Sebab, menurutnya, Mustokoweni telah meninggal dunia 18 Juni 2010. “(jadi) Tidak masuk akal kalau ada rapat di ruangan Beliau. Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal bisa terima uang?” katanya.

Teguh juga membantah pernyataan dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa penambahan anggaran dan pengubahan sumber pendanaan proyek KTP Elektronik tersebut datang dari pihak parlemen. Menurutnya, justru permintaan itu datang dari Kemendagri.

Sebab sebelum nominal dan sumber pendanaan diubah, maka harus ada permintaan dari Kementerian yang melaksanakan proyek itu. – Rappler.com

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!