Walau tarif akan naik, transportasi online tidak akan ditinggal konsumen

Adrianus Saerong

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Walau tarif akan naik, transportasi online tidak akan ditinggal konsumen
Revisi aturan Peraturan Menteri Perhubungan dibuat untuk melindungi konsumen dan mitra pengemudi dari kesewenang-wenangan manajemen perusahaan.

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan mengaku sudah mantap akan memberlakukan aturan revisi Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek per 1 April mendatang. Oleh sebab itu, mereka kini sibuk menyosialisasikan isi aturan tersebut kepada publik.

Sementara, sosialisasi juga telah disampaikan kepada manajemen dari tiga perusahaan yakni Grab, Gojek dan Uber. Dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman pada Jumat kemarin, Menhub Budi Karya mengaku semua pihak sudah sepakat untuk memberlakukan aturan berisi 11 poin perubahan itu.

“Tadi, semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kami buat,” ujar Budi di hadapan media usai mengikuti rakor.

Dari 11 poin, Budi menjelaskan pemerintah baru akan memberlakukan 9 poin saja. Sisanya yang mengatur soal tarif atas dan bawah serta kuota angkutan yang boleh beroperasi ditunda hingga tiga bulan ke depan. Artinya, jika ditemukan dalam periode bulan April hingga Juni, maka pemerintah belum menjatuhkan sanksi.

Budi memberikan waktu selama tiga bulan kepada manajemen transportasi online untuk menyiapkan transisi aturan tersebut. Kemenhub menegaskan pemberlakuan aturan itu semata-mata hanya untuk melindungi kepentingan publik.

“Sebagai contoh, untuk pemberlakuan tarif atas dan bawah itu diberlakukan untuk melindungi konsumen dan para pengemudi. Batas atas agar pengemudi atau mitra yang menggerakan transportasi online memperoleh penghasilan yang cukup dan menciptakan persaingan yang sehat di antara mereka dengan angkutan umum konvensional,” ujar juru bicara Kemenhub J.A Barat ketika berbicara dalam diskusi di Warung Daun pada Sabtu, 25 Maret.

Sementara, bagi konsumen, mereka tidak akan dieksploitasi oleh perusahaan karena ada batasan harga yang jelas.

“Nanti, Pemda yang akan mengatur batas tarif atas dan bawah. Perusahaan transportasi online masih bisa memainkan di area tersebut. Kami bukan membatasi inovasi, tapi memberi regulasi,” kata Barata menegaskan.

Selayaknya, perusahaan, manajemen tentu hanya fokus kepada keuntungan yang akan mereka raup dari bisnis aplikasi transportasi tersebut. Barata juga menegaskan manajemen transportasi online tidak perlu khawatir akan kehilangan konsumen jika menaikan harga. Sebab, manajemen tidak perlu menyediakan beberapa fasilitas yang harus dilengkapi oleh angkutan umum konvensional.

“Tidak mungkinlah (tarif transportasi) online akan setara dengan (angkutan umum) konvensional. Pasti mereka akan tetap lebih murah, sebab mereka tidak perlu memiliki pool dan fasilitasnya adalah kendaraan pribadi. Dari segi biaya operasi jelas lebih murah,” tutur Barata.

Dia mengambil contoh jika seandainya harga tarif taksi biasa adalah Rp 6.800,00 per kilometer, maka dengan diberlakukannya aturan PM nomor 32 ini, bisa jadi transportasi online tarifnya naik hingga Rp 3.700,00 per kilometer. Faktanya, transportasi online akan tetap lebih murah.

Pendapat Barata didukung oleh pakar kebijakan publik, Harryadin Mahardika. Dia yakin transportasi online tidak akan kehilangan pangsa pasar.

Menurut dia, kenaikan harga dalam sistem transportasi online sudah menjadi sesuatu yang alami dan telah terlaksana.

“Lihat saja Uber, mereka menggunakan argo jalan dan tetap saja digunakan (konsumen). Konsumen sejak awal sudah disiapkan untuk perubahan harga,” ujar Harryadin.

Kehadiran transportasi online menjadi masukan bagi angkutan umum konvensional. Sebab, mereka tidak efektif. Dalam pemikiran Harryadin bagaimana bisa angkutan umum konvensional bisa meraup jumlah penumpang yang setara dengan transportasi online jika pangkalan saja lokasinya tidak strategis.

“Ada baiknya juga mereka melakukan refleksi dan memperbaiki diri,” kata Harryadin yang ditemui Rappler di lokasi yang sama.

Keyakinan serupa juga disampaikan oleh mitra perusahaan aplikasi transportasi online, Ermowo Seto. Menurutnya, konsumen di zaman sekarang sudah lebih cerdas.

“Mereka bisa menentukan sendiri dan memastikan transportasi yang lebih berkualitas, mudah dan nyaman. Jadi, ya kami menjaga ketiga hal itu saja,” kata Ermowo santai.

Hanya fokus keuntungan

Sayang, dalam diskusi dengan media pagi tadi, tidak ada satu pun perwakilan manajemen transportasi online yang terlihat hadir. Padahal, mereka sudah diundang.

Hal ini menimbulkan kekecewaan terhadap Kemenhub selaku regulator. J.A Barata mengatakan ini bukan kali pertama mereka absen dalam acara-acara serupa.

“Mereka itu selalu menolak jika diundang ke acara-acara media seperti ini. Sementara, waktu rapat bersama Kemenhub juga mereka diam saja, tidak ada komentar atau protes. Tapi, waktu keluar baru bilang ke media kalau mereka menolak,” tutur Barata.

Pada dasarnya, Barata menjelaskan, mereka bukan perusahaan yang fokus di bidang transportasi. Mitra pengemudi lah yang lebih mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.

“Sementara, pikiran mereka selama ini hanya terfokus ke masalah untung dan rugi,” kata Barata dengan nada kesal.

Pernyataan itu diamini oleh mitra pengemudi, Dino Sapta. Menurut dia, perusahaan memaksa para mitra pengemudi agar sepakat dengan kebijakan mereka. Jika melanggara, maka akan ada konsekuensi khusus.

“Saya berterima kasih pemerintah turun, karena waktu itu kami demo di depan gedung DPR bukan untuk melawan aturan yang dibuat pemerintah, melainkan meminta perlindungan kalian,” ujarnya.

Siapkan sanksi

Mendengar banyaknya potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan manajemen perusahaan, Harryadin menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan kekuasaan dan mengatur perusahaan-perusahaan itu.

“Jaringan internet itu punya pemerintah. Kita gunakans saja sebagai senjata, jika mereka melanggar maka tinggal diputus koneksi aplikasinya,” tutur Harryadin.

Menanggapi saran itu, Barata berjanji akan menyampaikannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika membandel, maka aplikasinya bisa diblokir. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!