Keluhkan klinik hewan di Facebook, pecinta kucing diseret ke pengadilan

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Keluhkan klinik hewan di Facebook, pecinta kucing diseret ke pengadilan
Bermula dari mata kanan kucingnya yang mengalami iritasi, Fatkhurrahman kini terancam dibui 4 tahun

YOGYAKARTA, Indonesia — Fatkhurrahman benar-benar tak menyangka keluhannya terhadap salah satu klinik dokter hewan di Yogyakarta akan menyeretnya ke pengadilan.

Pada 20 Februari 2016 lalu, pria berusia 27 tahun ini menulis di akun Facebooknya, “Ini slah 1 bukti kalo yg nanganin kucingku ternyata bukan dokter. Hanya orang gila yang sok2an berlagak pinter…”

Status tersebut ditulis Fatkhurrahman lantaran kekecewaannya pada Naroopet Veterinary Clinic, salah satu klinik hewan di Yogyakarta yang ia datangi pada 18 Agustus 2015. Saat itu ia bermaksud merapikan bulu dan kuku Si Boy, salah satu kucing Persia kesayangannya.

Oleh pemilik klinik tersebut, yakni Sri Dewi, Fatkhurrahman juga diminta mengobati mata kanan Si Boy yang saat itu sedang mengalami iritasi. Semula Fatkhurrahman menolak karena menganggap luka pada mata kanan Si Boy bukanlah luka serius.

“Di sana Sri Dewi meyakinkan saya untuk mengobati mata Boy, sementara niat saya awalnya hanya untuk potong bulu saja. Dia meyakinkan saya, seolah-olah dia adalah dokter hewan,” kata Fatkhurrahman, Senin 27 Maret 2017.

Singkat cerita, mata boy kemudian mendapatkan perawatan. Sekitar lima bulan berikutnya, Si Boy mati. Fatkhurrahman menduga kematian Si Boy lantaran iritasi matanya semakin parah yang membuat kondisi kucing tersebut semakin lemah. 

Rasa sedih bercampur kecewa pun memenuhi hati Fatkhurrahman. Apalagi Si Boy adalah kucing yang dititipkan kepadanya. Harga kucing tersebut sekitar Rp 12 juta. Fatkhurrahman pun kemudian menumpahkan kekesalannya di akun facebooknya pada 20 Februari 2016.

Empat hari kemudian beberapa orang mendatanginya. Mereka juga melaporkan Fatkhurrahman ke Polda Yogyakarta dengan pasal  27 ayat 3 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Mereka datang bukan untuk meminta maaf, tapi meminta saya untuk ikut ke Polda,” kata Fatkhurrahman. 

Sejak itu, Fatkhurrahman pun harus berurusan dengan polisi hingga ia akhirnya duduk sebagai terdakwa pada persidangan yang berlangsung pada Senin, 27 Maret 2017. Ia terancam dibui selama 4 tahun penjara. Dalam sidang siang itu, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum Fatkhurrahman dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi minggu depan.

Sri Dewi saat dihubungi Rappler pada Selasa, 28 Maret 2017, mengakui jika dirinya bukan dokter hewan. Namun ia memastikan yang saat itu menangani kucing Fatkhurrahman di klinik adalah dokter hewan.

“Diikuti aja prosesnya, soalnya biar kebenaran saja yang berbicara daripada debat kusir. Saya memang bukan dokter, saya tidak pernah bilang dokter. Saya bukan dokter. Yang menangani kucingnya dokter,” kata Sri Dewi melalui saluran telepon.

Pecinta kucing

Fatkhurrahman bersama kucing-kucing peliharaannya. Foto dokumentasi pribadi Fatkhurrahman.

Fatkhurrahman dikenal sebagai pecinta kucing. Setiap hari ia rutin memberi makan sekitar 25 ekor kucing dari berbagai jenis, sebagian besar kucing kampung. 

Fatkhurrahman juga tercatat sebagai anggota sekaligus tim rescue di komunitas Jogja Domestic Cat Lover (JDCL). Kerjanya blusukan ke berbagai pasar, mencari dan merawat kucing terlantar dan terluka. 

“Saya jadi trauma ke klinik lagi. Saya juga kecewa, karena saya harus dijerat hukum karena menyampaikan hal yang benar,” ucapnya.

UU ITE membungkam kebebasan berpendapat

Koordinator Safenet Kawasan Asia Tenggara, Damar Juniarto, mengatakan UU ITE berperan besar dalam membungkam kebebasan berpendapat. 

Lembaga yang mengadvokasi kebebasan berpendapat menggunakan dunia maya itu rutin melakukan monitoring pendataan nasional, membuka aduan hotline terhadap berbagai kriminalisasi akibat kebebasan berpendapat serta melakukan kurasi media  sejak 2008 hingga 2016. 

Hasilnya sepanjang 2016 terdapat 225 aduan, menggunakan UU ITE. “ Jumlahnya jauh lebih kecil dari data milik Polri, sebanyak 3089 aduan di tahun yang sama. Mungkin ini seperti puncak gunung es saja. UU ini juga dipakai untuk membungkam ekspresi di internet,” katanya.

Selain pembungkaman ekspresi, Damar menyebut beberapa modus penggunaan UU ITE, seperti balas dendam, tukar guling kasus, dan untuk shock terapi. “Dari 4 pola itu justru pejabat publik yang paling banyak menggunakan UU ITE. Di Lombok misalnya, seorang warga dilaporkan setelah mengkritik Badan Promosi Pariwisata Daerah lewat Facebooknya,” ujarnya.

Dari sedemikian banyak laporan, tak banyak yang benar-benar memenuhi unsur pencemaran nama baik, penodaan atau mengancam. Jikapun ada, menurutnya sudah ada aturan yang mengatur pelanggaran itu dalam hukum lain.

Dalam perkembangan, UU ITE yang telah direvisi semakin mengancam demokrasi di Indonesia. “Muncul ketidakpastian hukum, ada hasrat pemerintah mendominasi ruang terbuka internet dan ada keinginan untuk menghilangkan informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” lanjutnya.

Kebebasan berekspresi menurutnya tak perlu ditakuti akan memperkeruh suasana. Sebab, konflik menurutnya semakin meruncing setelah UU ITE muncul. “Yang tak boleh adalah diskriminasi yang menyangkut suku, agama, ras dan antar golongan. Seharusnya tulisan dibalas dengan tulisan,” imbuhnya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!