Kini KPK harus kulo nuwun dulu sebelum memanggil polisi dan jaksa

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kini KPK harus kulo nuwun dulu sebelum memanggil polisi dan jaksa
KPK juga harus memberi tahu terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan

 

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak bisa lagi melakukan penggeledahan secara mendadak terhadap instansi Polri atau Kejaksaan Agung.

Sebab KPK telah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung. MoU tersebut diteken di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

Hadir dalam penandatanganan MoU Ketua KPK Agus Raharjo, Kepala Polri Jenderal Tito Kanavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Ketiganya menyepakati 15 poin dalam MoU, salah satunya soal penggeledahan. 

Mereka sepakat jika salah satu pihak melakukan penggeledahan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang ingin menggeledah harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah terlebih dahulu.

Namun poin penggeledahan ini tidak berlaku untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab, tentu saja, OTT tidak akan bisa berjalan mulus jika harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan instansi dari pejabat yang akan ditangkap.

Selain itu MoU juga menyepakati soal pemanggilan. Disebutkan, jika salah satu lembaga akan melakukan pemanggilan terhadap anggota dari tiga lembaga tersebut, lembaga yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

Poin lain dari MoU ini menyebutkan, jika ada penegak hukum yang tersangkut kasus korupsi, maka kasusnya harus dilaporkan ke pimpinan yang bersangkutan oleh lembaga yang mengusut kasus tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan MoU ini akan membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih optimal. Sebab KPK, Kejaksaan, dan Polri masing-masing memiliki kelemahan. MoU ini akan membuat ketiga lembaga ini saling melengkapi kekurangan masing-masing.

“Dengan MoU akan saling melengkapi dan mengisi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi juga bisa lebih optimal,” kata Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 29 Maret 2017.

Hal senada disampaikam Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya MoU ini akan membuat ketiga lembaga penegak hukum saling bersinergi. “Positif sekali untuk kerjasama meningkatkan kemampuan negara untuk tangani korupsi,” kata Tito. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!