KPK akhirnya tetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK akhirnya tetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka

ANTARA FOTO

KPK menduga Miryam memberikan kesaksian palsu selama menghadiri persidangan.

JAKARTA, Indonesia – Pengungkapan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik memasuki babak baru. Malam ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR, Miryam S. Haryani.

Perempuan yang dikenal sebagai srikandi Partai Hanura itu diduga telah memberikan kesaksian yang tidak jujur dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Bahkan, Miryam mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dia tanda tangani sendiri usai diperiksa oleh KPK sebanyak empat kali.

“Dalam perkembangan penyidikan, pengadaan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri, KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu MSH, anggota DPR RI,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam, 5 April.

Dia disangkakan dengan pasal 22 junto pasal 35 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dengan ditambahnya Miryam sebagai tersangka, maka total jumlah tersangka dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik menjadi empat orang.

“KPK akan terus mendalami fakta-fakta di dalam persidangan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain. Apalagi indikasi kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 2,3 triliun,” tutur Febri.

Miryam diduga memberikan kesaksian palsu ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal, ketika selama empat kali diperiksa KPK, Miryam menuturkan secara lancar siapa saja anggota DPR yang menerima uang dari proyek KTP Elektronik.

Dia juga mengaku menerima uang dari proyek KTP Elektronik itu senilai US$ 100 ribu atau setara Rp 1,3 miliar. Sementara, masing-masing fee yang diterima oleh anggota DPR sebesar Rp 30 juta setiap kali menghadiri rapat pembahasan proyek beranggaran Rp 5,9 triliun itu.

Namun, di hadapan Majelis Hakim, Miryam menitikan air mata dan mengaku telah diancam oleh penyidik lembaga anti rasuah itu. (BACA: Sambil berurai air mata, saksi kasus e-KTP mengaku ditekan saati diperiksa penyidik KPK)

“Saya dipaksa oleh penyidik KPK, Pak (untuk menulis BAP). Diancam sama penyidik tiga orang. Memang tidak ada ancaman dalam bentuk fisik dan hanya menggunakan kata-kata,” ujar Miryam sambil menangis ketika hadir sebagai saksi di persidangan pada 23 Maret.

Namun, pernyataan itu dimentahkan oleh tiga penyidik yang pernah memeriksa Miryam. Bahkan, salah satu penyidik yakni Novel Baswedan secara tegas mengatakan semua pernyataan Miryam hanya sebuah kebohongan belaka. (BACA: Penyidik KPK: Pengakuan Miryam S. Haryani soal diancam adalah sebuah kebohongan)

Untuk menguatkan pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan video rekaman ketika Miryam diperiksa penyidik KPK. Dalam rekaman tersebut, Miryam justru terlihat begitu santai bercerita kepada penyidik.

Di hadapan penyidik, Miryam justru mengaku sempat diancam oleh enam anggota DPR agar ketika diperiksa KPK dia tidak “bernyanyi”. Ancaman itu semakin nyata ketika Miryam menyambangi kantor pengacara Elza Syarief, dia dihampiri oleh seorang pengacara muda yang memerintahkannya untuk mencabut seluruh isi BAP.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Miryam. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!