Terbukti langgar kode etik, Ketua KPU DKI hanya dikenai sanksi teguran tertulis

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terbukti langgar kode etik, Ketua KPU DKI hanya dikenai sanksi teguran tertulis
Sumarno menerima sanksi teguran tertulis dan dianggap sebagai masukan untuk penyelenggaraan Pilkada DKI yang lebih baik.

JAKARTA, Indonesia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno telah melanggar kode etik. Dia dinilai tidak profesional karena berlaku tidak adil dalam penetapan pasangan calon untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Borobudur pada 4 Maret lalu.

“DKPP berpendapat teradu 1 (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, pada Jumat, 7 April.

Dia disebut telah melanggar Pasal 10 huruf b dan Pasal 15 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Atas kesalahan ini, Sumarno mendapat sanksi berupa teguran tertulis atau peringatan dari KPU RI dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, dua aduan lainnya, yakni masalah Sumarno yang memasang foto aksi 212 sebagai profil WhatsApp serta kehadirannya di rapat kerja pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada 9 Maret lalu, tidak terbukti melanggar dan dimaafkan. Demikian juga dengan dua teradu lain yakni Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga ditangguhkan.

Dua aduan lainnya, yakni foto profil WhatsApp dan pertemuan dengan cagub Anies Baswedan TPS 29 Kalibata pada Februari lalu, hanya disebut ‘dapat dihindari.’ DKPP menilai ketua KPUD Jakarta selaku penyelenggara harus memiliki kesadaran etika terkait kondisi yang berlangsung.

Pembacaan putusan sempat diwarnai insiden kecil, ketika terjadi kekeliruan. Awalnya, disebutkan kalau Dahlia turut menerima sanksi. Belakangan, putusan tersebut direvisi, menjadi hanya Sumarno yang dikenai hukuman.

“Saya disodori staf draft lama, sebelum rapat pleno tadi pagi. Yang disampaikan Prof Jimly yang dipegang,” kata Nur saat ditanyakan.

Kesalahan dua pihak

Seusai sidang, Nur mengatakan kalau aduan dari Yuliana Zahara Mega atas nama Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) ini memang benar. Kejadian di Hotel Borobudur memang dinilai DKPP suatu bentuk pengabaian ke salah satu peserta Pilkada.

“Kenapa sih enggak ada pengawalan buat peserta pemilu, jadi paslon datang, disambut dan diantar ke tempat duduk,” kata dia.

Berdasarkan bukti CCTV Hotel Borobudur saat kejadian berlangsung, Ahok tiba di lokasi lewat lobi pintu utama namun langsung menuju ruangan khusus yang dipesan pribadi oleh timnya. Sementara KPUD sendiri sudah menyiapkan tempat khusus bagi paslon untuk menunggu.

Saat menanggapi, pihak KPUD juga mengatakan kalau narahubung tim paslon yang bernama Ucok, tidak dapat dihubungi. Padahal, 2 jam sebelumnya, komunikasi berjalan lancar.

Namun, Nur menilai sikap paslon nomor dua sendiri turut berperan dalam kekacauan ini.

“Walaupun ada sumbangan paslon dua, kenapa enggak langsung aja. Jadi masing-masing beri sumbangan,” kata dia.

Saat kejadian, Ahok memang tidak menyambangi ruangan yang disediakan oleh KPUD sehingga kehadirannya tidak terpantau. Hilangnya narahubung semakin memperparah miskomunikasi antar keduanya.

Karena adanya kesalahan dari dua belah pihak, DKPP tidak memasukkan pasal keberpihakan dalam putusan meski masuk dalam dalil aduan.

Atas putusan ini, Sumarno mengatakan dapat menerima.

“Sebagai peringatan untuk meningkatkan penyelenggara yang lebih baik,” kata dia seusai sidang.

Perlancar komunikasi

PENYERAHAN KUNCI. Ketua KPU DKI Sumarno menyerahkan kunci ruangan di kantor KPU kepada dua tim pasangan calon pada Jumat, 7 April. Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Dalam kesempatan ini, Ketua DKPP Jimly Ashiddique meminta Sumarno untuk menyerahkan kunci ruangan bagi setiap pasangan calon di Kantor KPUD Jakarta.

“Untuk mempermudah komunikasi,” kata dia.

Tim paslon nomor dua mendapat tempat di lantai 4, sementara paslon nomor 3 di lantai 5. Sumarno secara simbolis menyerahkan kunci ke perwakilan masing-masing paslon yang datang dalam map manila berwarna oranye.

Sumarno menyambut baik ide ini, karena memang masih banyak tahapan yang harus dikoordinasikan dengan tim paslon hingga hari pemungutan suara mendatang.

“Kalau mereka standby, syukur-syukur setiap hari, bisa lancar,” kata dia sambil menyebut ruangan tersebut dapat dipakai hingga seluruh tahapan Pilkada DKI Jakarta selesai.

Dengan keluarnya putusan ini, maka sebagian drama yang menyangkut komisioner KPUD Jakarta dapat dikatakan selesai. Namun, masih banyak yang menanti. Seperti polemik pertemuan Sumarno dengan Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al-Khatath hingga angka daftar pemilih tetap (DPT) yang terus bermasalah.

Meski demikian, Jimly dan Komisioner DKPP Saut Sirait mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah.

“Kan pertemuannya di kantor, boleh bertemu sama semua orang di sana,” kata Saut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!