Palarong Pambansa

Dijerat pasal pencemaran nama baik, Yusniar akhirnya divonis bebas

Syarifah Fitriani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dijerat pasal pencemaran nama baik, Yusniar akhirnya divonis bebas
"Banyak di luar sana yang menjadi korban pasal karet ini dan akhirnya harus mendekam dalam tahanan."

MAKASSAR, Indonesia – Setelah beberapa bulan menjalani  persidangan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusniar (27 tahun) akhirnya bisa bernafas lega. 

Sebab Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kasianus menjatuhkan vonis bebas: Yusniar tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya.

“Terdakwa Yusniar dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan berhak meraih hak kebebasan serta dipulihkan namanya,” kata Kasianus dalam pesidangan yang digelar, Selasa 11 April 2017.

Salah satu petimbangan dibebaskannya Yusniar, kata Kasianus, adalah keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan satu saksi ahli yang dihadirkan Kuasa hukum Yusniar. 

Menurut kesaksian para ahli bahasa dan ahli ITE, apa yang dituliskan Yusniar dalam dinding Facebook miliknya tidak bisa dimasukkan sebagai penghinaan.

Saat itu, pada 14 Maret 2016, Yusniar menulis di dinding Facebooknya, “Alhamdulillah. Akhirnya, selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng.”  

Status berbahasa Makassar itu menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya.

Saat itu rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Alauddin, Makassar. didatangi sekitar 100 orang. Menurut Yusniar, massa tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto.

Insiden pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas Polres Tamalate. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah orangtua Yusniar telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.

Yusniar kemudian mengungkapkan kekecewaannya di dinding Facebook. Ternyata, status tersebut dianggap mencemarkan nama baik anggota dewan. Yusniar pun dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Ia dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun saksi ahli dalam persidangan status yang diunggah Yusniar menilai status tersebut tidak bisa dimasukkan dalam kategori penghinaan. Atas dasar pertimbangan ini, Yusniar pun divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Yusniar yang datang bersama ayah dan pihak keluarga pun langsung melakukan sujud syukur. Air matanya terus berlinang hingga keluar dari ruang persidangan.

“Sekali lagi saya berterimakasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan kebebasan saya. Akhirnya keadilan yang menang,” ungkapnya sambil berlinang air mata.

Kuasa hukum Yusniar sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa, menilai putusan bebas dari ini merupakan kabar gembira bagi semua pihak keluarga. 

“Kami sangat senang, keadilan bisa ditegakkan dalam perkara ini. Banyak di luar sana yang menjadi korban pasal karet ini dan akhirnya harus mendekam dalam tahanan,” kata Azis.

Dia berharap, kedepannya, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat lebih cermat dalam menerima sebuah laporan terkait pencemaran nama baik. Tidak semua laporan harus menjalani proses hukum.

“Harus cermat dalam menangani sebuah kasus, kasihan mereka yang bernasib seperti Yusniar. Menjalani proses hukum ternyata dia tidak bersalah,” tambahnya.

Usai menjalani proses persidangan, Yusniar pun pulang sembari memeluk Baharuddin Situju, ayah kandungnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!