Anak dan menantu tega bakar rumah orang tua karena harta warisan

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Anak dan menantu tega bakar rumah orang tua karena harta warisan
Konflik muncul ketika WW mulai meminta hak warisannya dalam bentuk uang sebesar Rp 25 juta.

YOGYAKARTA, Indonesia – Demi merebut warisan, seorang anak kandung tega membakar rumah dan memukul orang tua serta saudara kandungnya. Beruntung, tindak kekerasan bisa dihentikan karena tetangga sekitar mendengar suara teriakan dari rumah yang ditempati korban.

Namun, akibat tindak kekerasan itu, seorang kakek bernama Sutatman kini masih terbaring di RS Panti Nugroho, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman Yogyakarta. Dia terluka akibat dipukul di bagian wajah, kepala dan lengan dengan menggunakan kapak.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pagi, 13 April sekitar pukul 04:00 WIB di rumah Sutatman, Dusun Jambu Bangkok, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman. Pelaku terdiri dari tiga orang, termasuk puteri kandung Sutatman, WW dan suaminya S serta M.

Pada Kamis subuh, mereka menyerang Sutatman menggunakan kapak dan membekap adik WW, Tripuji Murdiyati (33 tahun). Tri berniat kabur dan berteriak meminta pertolongan. Sayangnya, dia keburu ditangkap kakak kandungnya.

Setelah memukul Sutatman, WW dan kedua kaki tangannya melarikan diri ke dua arah yang berbeda. Namun, WW dan M berhasil ditangkap oleh warga setempat sebelum diserahkan ke personel polisi.

“WW itu ingin warisan bapak, meminta rumahnya dijual dan uangnya dibagi. Tapi, bapak tidak mau karena tahu uangnya akan digunakan untuk membayar utang,” ujar Tripuji yang ditemui di RS Panti Nugroho pada Jumat, 14 April.

WW menikah dengan suaminya, S dan memiliki dua anak. Tiga tahun terakhir, mereka tidak lagi tinggal di kediaman Sutat. Sementara, sepetak ruangan yang diberikan oleh Sutat pada WW sebagai warisan, ditempati oleh Tripuji.

Rumah memanjang milik buruh tani itu berukuran dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar lebih dari 5 meter. Rumah itu berdiri di tepi sungai dusun setempat.

Sutat menyekat rumah itu dengan dinding menjadi tiga bagian dengan maksud untuk ditempat oleh tiga anaknya. Tahun 2009, WW mengeluarkan banyak uang untuk membantu merenovasi rumah orang tuanya. Tapi, kini, pasangan suami istri itu menganggur.

Sementara penghasilan Sutat sebagai buruh tani dengan sepetak lahan padi cukup untuk menghidupi keluarga sehari-hari. Istri Sutat meninggal dua tahun lalu. Konflik muncul ketika WW mulai meminta hak warisannya dalam bentuk uang sebesar Rp 25 juta.

Sementara, untuk bertahan hidup WW dan S sering datang ke rumah Sutat dan meminta uang kepada pemilik rumah. 

Sementara, saudara sulung Tri, Eko Paparnugroho memiliki keterbatasan fisik dan juga menganggur.

“Mereka sering datang meminta uang. Malam itu mereka datang ke rumah dan sempat makan, karena belum makan. Hingga subuh itu saya terbangun karena ada suara gaduh. Kemudian S menyerang saya bersama WW menggunakan linggis,” tutur Tri menceritakan kembali kronologi kejadian.

Sementara, M ikut serta menyerang lantaran dia memiliki dendam kepada Sutat. M yang berjenis kelamin perempuan kerap diusir oleh Sutat karena pernah ingin menginap di kediamannya namun diusir.

Kapolsek Cangkringan AKP Andika Doni mengatakan dua tersangka diduga melakukan pembakaran rumah secara terencana. Sementara aksi pengeroyokan dan penganiayaan dilakukan karena spontanitas.

“Modusnya soal warisan, mereka berencana membakar rumah itu,” kata AKP Doni.

Dua tersangka kini dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!