Andi Mallarangeng bebas dari Lapas Sukamiskin

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Andi Mallarangeng bebas dari Lapas Sukamiskin
Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

JAKARTA, Indonesia – Narapidana kasus korupsi, Andi Mallarangeng bisa bernafas lega, karena mulai hari ini dia bisa melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia bisa menghirup udara kebebasan setelah mendapat cuti menjelang bebas.

Menurut Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemkum HAM, Syarpani mengatakan kebijakan mendapat cuti menjelang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 tahun 2013 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas (CMB). Itu tertulis dalam pasal 60 dan 61.

“Yang dimaksud CMB adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Syarpani melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 20 April.

Tetapi, untuk bisa memperoleh CMB ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi yakni menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, berkelakukan baik paling sedikit selama 9 bulan dihitung sebelum tanggal jatuh 2/3 masa pidana, periode CMB yang diberikan sebesar remisi yang diterima kali terakhir – paling lama 6 bulan -, telah berusia minimal 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

Walau sudah bebas, Andi diwajibkan tetap melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. Mantan Menpora itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar 18 Juli 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Namun, dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun, majelis hakim menolak banding dan hanya menguatkan keputusan di pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Syamsul Bahri Bapatua mengatakan ada beberapa alasan mengapa mereka tidak menjatuhkan hukuman berat bagi Andi, antara lain Andi secara ksatria langsung mengundurkan diri dari jabatan Menteri usai ditetapkan sebagai tersangka dan uang korupsi tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Andi. Uang itu justru diterima oleh adiknya, Choel Mallarangeng dan mantan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!