SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi.
“Benar (akan dipanggil),” kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Senin 24 April 2017. Selain Rizieq, penyidik Polda Metro juga memanggil istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya. Rizieq rencananya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi ini.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu awalnya beredar “screen shot” percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu 29 Januari 2017.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.