Kisah para penghayat kepercayaan yang masih alami diskriminasi

Yanwar Arifin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kisah para penghayat kepercayaan yang masih alami diskriminasi
Para penghayat masih dipaksa mengikuti ajaran salah satu dari lima agama dan kepercayaan yang diakui pemerintah.

JAKARTA, Indonesia – Para penghayat kepercayaan masih mengalami kesulitan di Indonesia. Mereka kerap membentur tembok jika mengurus segala sesuatu yang memerlukan dokumen administrasi.

Hal itu disebabkan para penghayat tidak memeluk salah satu dari lima agama dan kepercayaan yang tertuang di dalam UU nomor 1 tahun 1956 yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Padahal, aliran kepercayaan yang bersumber pada ajaran leluhur nusantara justru sudah hadir di Indonesia jauh sebelum enam agama itu masuk ke sini.

Fakta tersebut disampaikan oleh Sri Sulastri Hardi, Koordinator Wanita Sapta
Darma. Sri mengatakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan kaum penghayat kepercayaan menyebabkan mereka kerap juga menerima perlakukan diskriminasi, khususnya dari kelompok intoleran.

“Ada sekelompok masyarakat yang tidak pernah tahu apa itu penghayat. Penghayat itu siapa sih? Mereka kerap menyamakan kami dengan orang-orang tua yang pakai blangkon dan udeng. Padahal, bukan itu. Kami (orang-orang penghayat) adalah orang yang suka menyembuhkan penyakit. Penyakit itu bisa penyakit jiwa atau rohani yang disembuhkan agar bisa menjadi luhur,” ujar Sri dalam acara Program Solidaritas Agama Anggara Kasih di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Senin malam, 24 April.

Perlakuan tidak adil para penghayat sudah dimulai sejak mereka masih anak-anak. Sebagai contoh, saat di sekolah mereka diharuskan untuk mengikuti salah satu pelajaran agama tertentu. Padahal, mereka dididik oleh keluarga sebagai penghayat kepercayaan.

Kendati begitu, secercah harapan kini mulai muncul dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) nomor 27 tahun 2016 yang isinya menjamin anak-anak penghayat bisa mengikuti pendidikan penghayatan. Walaupun, pada praktiknya masih banyak sekolah yang belum sadar dan menerapkan Permendikbud tersebut.

Maka jadilah Sri dan organisasi Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah.

“Yang telah kami lakukan, kami dengan pengurus MLKI mendatangi sekolah-sekolah dan memberi penjelasan bahwa anak penghayat bisa mengikuti pengajaran penghayatan,” kata Sri.

Sementara, Ulfi Ulfiah dari Lembaga Kajian dan Avokasi PBNU mengatakan pihaknya tengah mengupayakan peninjauan kembali UU nomor 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan karena banyaknya kesulitan yang disebabkan oleh pengosongan kolom agama di KTP orang-orang penghayat. Kesulitan yang dihadapi antara lain sulitnya mencari pekerjaan hingga jasadnya sulit dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).

Dalam diskusi tersebut, Ulfi turut menyinggung mengenai pentingnya peranan perempuan sebagai aktor yang melestarikan nilai-nilai agama atau kepercayaan sebagai jalan menuju Tuhan.

“Mereka dikatakan sebagai aktor karena perempuan adalah pribadi yang paling dekat dengan tradisi-tradisi keagamaan. Beberapa tradisi keagamaan, salah satunya perayaan keagamaan. Tidak bisa peran tangan perempuan di dalamnya dihilangkan,” tutur dia.

Sementara, di lingkungan keluarga, perempuan justru adalah parenting agency yang memiliki peranan besar dalam transfer ilmu pengetahuan mengenai nilai-nilai ketuhanan kepada anak-anak mereka. Transfer pengetahuan itu harus menggunakan cara yang pas sehingga makna ilmu agama dan ketuhanan bisa dipahami oleh anak.

Kegiatan Anggara Kasih merupakan salah satu program Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang bekerja sama dengan TMII. Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan sekali pada Senin malam.

Tujuan dari kegiatan itu untuk memberikan ruang kepada para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk bertukar informasi dalam rangka meningkatkan kebersamaan di antara mereka. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!