Ulama perempuan cemaskan pernikahan dini anak

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ulama perempuan cemaskan pernikahan dini anak
Sejumlah dai kondang menikahkan anak mereka meskipun usianya masih muda

CIREBON, Indonesia — Masih ingat pernikahan dini Muhammad Alvin Faiz, anak Ustadz Arifin Ilham, yang kontroversial? Pemuda 17 tahun ini menikahi Larrisa Chou, yang baru berusia 20 tahun.

Arifin Ilham mengizinkan putranya, yang menurut undang-undang masih tergolong anak-anak itu, menikah muda agar terhindar dari maksiat, seperti yang dia tulis dalam akun facebooknya.

“Abi tidak rela api sekecil korek api sekalipun menyentuh tubuhmu nak, apalagi api neraka jahanam, inilah yang membuat abi buka jalan pernikahanmu.”

Tak hanya ustadz bersuara serak itu yang menikahkan anaknya di usia muda, langkah yang sama juga dilakukan Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. Tiga putra putri dai kondang itu juga dinikahkan dalam usia belasan tahun.

Fenomena nikah muda ini dikhawatirkan oleh Nur Rofiah, anggota Dewan Pengurus Rahima, lembaga yang fokus pada pendidikan dan informasi tentang Islam dan hak perempuan ini. Lebih-lebih, pernikahan dini itu dilakukan oleh keluarga dai yang menjadi panutan banyak orang.

“Yang kita khawatirkan, itu dicontoh oleh umat yang sama sekali tidak siap, lalu jadi pembenaran untuk melakukan perkawinan anak. Padahal anaknya sendiri ingin belajar, kesempatan belajar itu ada, dan lain sebagainya,” kata Nur kepada Rappler di sela Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pondok Pesantren Kebun Jambu Al Islamiy Babakan Ciwaringin Cirebon, Rabu 26 April 2017.

Nur mengatakan, dalam fiqih Islam, memang tidak diatur secara definitif umur minimal seseorang untuk bisa melangsungkan pernikahan. Namun hal itu diisyaratkan dalam tanda-tanda akil baligh seorang laki-laki dan perempuan.

“Ada beberapa isyarat misalnya orang disebut dewasa untuk kewajiban salat kan sesudah menstruasi. Cuma kan pertanyaannya apakah persiapan untuk melakukan kewajiban salat itu sama dengan kewajiban perkawinan?” kata Nur melanjutkan.

Persiapan menikah, menurut Nur Rofiah, itu lebih berat daripada persiapan melakukan salat. Balighnya tidak hanya baligh secara fisik tapi juga mental, spiritual, dan sosial,” papar Dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta ini.

Sementara itu, Ketua PP Aisyiyah, Siti Aisyah mengatakan pernikahan di usia anak-anak tidak dianjurkan. Ia mengacu pada Al Quran Surat An Nisa ayat 6.

“Meskipun (surat itu) tentang anak yatim, namun secara tekstual mengatakan tentang usia nikah. Dalam surat itu dikatakan harus memiliki kematangan berfikir terlebih dahulu maka setelah itu fisik bisa berkembang,” ujar Siti saat menjadi pembicara di Seminar Nasional dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Rabu.

Siti juga mengungkapkan tentang pedoman usia pernikahan yang dilansir Ikatan Bidan Indonesia, yakni minimal di usia 20 tahun bagi perempuan. Bila di bawah usia tersebut, kondisi fisik perempuan belum siap untuk mengandung dan beresiko jika terjadi kehamilan. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!