KPK: Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia
Menurut pengacara Miryam, Aga Khan, kliennya tengah menenangkan diri di Bandung, Jawa Barat.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota Komisi V DPR, Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia. Kendati begitu, sebagai bentuk pencegahan, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukan nama kader Partai Hanura tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Miryam masih berada di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut bepergian ke luar Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis, 27 April di Jakarta.

Sementara, untuk proses pencarian Miryam, KPK turut meminta bantuan kepada Polri. Bahkan, KPK meminta agar segera menangkap perempuan berusia 42 tahun itu.

Pengacara Miryam, Aga Khan juga membenarkan bahwa kliennya masih berada di Indonesia. Posisi Miryam saat ini berada di Pulau Jawa.

“Saya berani jamin 100 persen (dia masih ada di Indonesia). KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer,” ujar Aga.

Dia membenarkan jika Miryam kini berada di Bandung, Jawa Barat. Kliennya dalam keadaan sehat tetapi kurang tidur.

Aga mengatakan kliennya tengah menenangkan diri karena kini namanya disebut sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.

“Namanya stress ya (dia) menenangkan diri. Beliau juga kurang tidur,” kata dia seperti dikutip media.

Oleh sebab itu Aga menilai langkah KPK untuk memasukan kliennya dalam DPO sangat berlebihan. Apalagi, KPK juga meminta bantuan kepada Polri untuk menerbitkan red notice dan mencari kliennya.

“Soal status klien kami (DPO) itu kami tidak diberi tahu,” tutur dia.

Tetap kooperatif

Aga membantah jika kliennya disebut tidak kooperatif dalam pemeriksaan dengan KPK. Miryam absen sebanyak tiga kali untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka sudah disertai alasan.

“Pertama, dia tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, sedangkan Paskah jatuh hari Sabtu. Beliau kan perlu bertemu dengan keluarga di Medan dan Bandung,” tutur Aga.

Sementara, saat pemanggilan kedua, kata dia, kliennya sakit. Di pemanggilan ketiga, Miryam sudah mengajukan upaya praperadilan.

KPK pun membantah jika dianggap melanggar aturan. Menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam untuk dipanggil secara patut.

“Saat pihak pengacara datang dan mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter. Bahkan, hingga hari ini kami belum ada informasi lagi,” ujar Febri.

Melihat situasi yang seperti itu, KPK, kata Febri kemudian memandang perlu untuk diterbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S. Haryani. KPK mengimbau kepada publik jika ada informasi terkait keberadaan tersangka, maka hal itu dapat disampaikan kepada kantor polisi.

“Hari ini, kami sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi dengan pihak Polri terkait hal tersebut,” katanya lagi.

Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang pada akhir Maret di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP elektronik.

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” kata Miryam ketika itu sambil menangis. Dalam sidang itu Miryam juga menyatakan akan mencabut Berita Acara Pemeriksaan dia.

Miryam diduga menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP elektronik yang nilainya Rp5,95 triliun. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!