KPK tahan Miryam S. Haryani selama 20 hari ke depan

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tahan Miryam S. Haryani selama 20 hari ke depan

ANTARA FOTO

Miryam ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani usai ditangkap di Hotel Grand Kemang pada Senin dini hari, 1 Mei. Lembaga anti rasuah itu menahan Miryam selama 20 hari ke depan.

“Tersangka Miryam S. Haryani dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Senin, 1 Mei.

Miryam tidak berkomentar banyak usai diperiksa oleh KPK hingga sore hari. Dia meminta media untuk lebih banyak bertanya mengenai kasusnya kepada pengacara, Aga Khan.

“Ke lawyer saya saja,” ujar Miryam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK.

Dia juga membantah ada pihak yang memintanya untuk kabur sehingga KPK mengirim surat ke Polri untuk memasukan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Enggak (ada yang suruh), saya liburan sama anak-anak,” tutur Miryam.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengacara Miryam, Aga Khan. Kliennya mengaku stress karena di saat dia ingin berlibur dengan anaknya, tiba-tiba KPK malah memasukan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia kan juga bukan maling, tapi (pemberi) keterangan palsu. Tadi malam dia tidak banyak bicara, saat di-BAP pun keterangan yang disampaikan sangat singkat dan padat,” ujar Aga ketika dihubungi melalui telepon oleh Rappler pada Selasa, 2 Mei.

Pernyataan yang dia sampaikan di BAP pun sama seperti yang didengar publik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Aga memahami jika penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan KPK. Namun, dia berharap proses pengajuan praperadilan terhadap lembaga anti rasuah itu tidak ditutup.

“Proses pengajuan praperadilan kan akan bergulir di PN Jakarta Selatan tanggal 8 Mei nanti,” tutur dia.

Miryam ditangkap oleh tim gabungan yang dibentuk Satgas Bareskrim Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, kader Partai Hanura itu tengah bersama adiknya dan menunggu kedatangan seseorang. Tetapi, pihak kepolisian tidak bersedia menyebut siapa sosok misterius yang tengah ditunggu Miryam. (BACA: Polisi tangkap Miryam S. Haryani di Hotel Grand Kemang)

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!