Komnas HAM: Opsi ke Saudi untuk temui Rizieq Shihab masih dikaji

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komnas HAM: Opsi ke Saudi untuk temui Rizieq Shihab masih dikaji

ANTARA FOTO

Komnas HAM menindak lanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran dalam penangkapan beberapa ulama dengan alasan makar.

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komnas Hak Asasi Manusia, Hafid Abbas mengatakan masih mengkaji kemungkinan anggota timnya untuk menyusul pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang kini berada di Saudi. Anggota Komnas HAM mengaku ingin berdialog dengan Rizieq untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan beberapa ulama oleh kepolisian dengan dalih berencana makar.

Penangkapan dilakukan usai atau jelang beberapa aksi damai seperti 4 November 2016, 2 Desember 2016 dan 31 Maret 2017. Polisi mengantongi bukti bahwa beberapa ulama itu berencana untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. 

Tetapi, Hafid mengatakan sejauh ini belum ada keputusan untuk menyusul Rizieq ke Saudi.

“Kalau tim nanti melihat adanya urgensi, maka tidak menutup kemungkinan kami akan ke sana (Saudi),” ujar Hafid yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Kamis, 11 Mei.

Pria yang pernah menjabat sebagai Dirjen HAM di Departemen Hukum dan HAM itu mengatakan apa yang dilakukan oleh timnya merupakan tindak lanjut dari laporan Amien Rais dan alumni Aksi Bela Islam pada akhir April lalu ke kantor Komnas HAM. Sebab, penangkapan terhadap beberapa ulama dengan alasan berencana makar dinilai janggal.

Dia mengaku juga bersedia untuk berdialog dengan pihak kepolisian agar dapat memahami kasusnya secara jelas.

“Kami tentu melakukan kajian-kajian legislasi dan aturan mengapa mereka ditangkap,” kata dia.

Hafid mempertanyakan mengapa rezim di bawah pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf “JK” Kalla terkesan represif. Dia membandingkan ketika di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mudah dilakukan terhadap orang-orang yang dinilai berseberangan dengan pemerintah.

Hafid mengambil contoh penulis buku Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro tidak ditangkap karena dituding melakukan pencemaran nama baik. Padahal, di dalam buku tersebut secara gamblang menjabarkan rahasia di balik kemenangan fantastis Partai Demokrat dalam pemilu tahun 2010.

Suara pemilihnya naik tiga kali lipat hanya dalam satu periode pemerintahan. Semula angkanya tujuh persen namun kini dalam periode itu menjadi 20 persen.

Walaupun, George akhirnya meninggal di tahun 2016 akibat menderita penyakit stroke. Di sisi lain, penulis buku “Jokowi Under Cover”, Bambang Tri Mulyono justru ditangkap oleh personel Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri ketika itu, Boy Rafli Amar mengatakan Bambang telah melanggar Undang-Undang ITE. Namun, Boy membantah ada tekanan dari Istana agar Bambang ditangkap.

“Ini merupakan bagian dari kajian komparatif. Semua masih dalam perbincangan tim. Kami mengusut ini juga karena ada urgensinya,” kata dia.

Jika, adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap ulama dianggap penting untuk diusut, lalu bagaimana dengan kasus lain? Hafid menegaskan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran HAM kasus lainnya tetap berjalan.

“Kasus lainnya tetap diproses dan tidak ada yang diistimewakan,” tutur dia.

Sementara, hingga saat ini, Rizieq diketahui memang masih berada di Saudi. Dia di sana dalam rangka menunaikan ibadah umrah bersama keluarganya. (BACA: Pengacara: Rizieq Shihab tidak akan lari dari tanggung jawab hukum)

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, memastikan kliennya tidak akan kabur dari tanggung jawab hukum yang telah menanti di Tanah Air. Rizieq mengaku siap melawan secara hukum jika proses peradilan yang menjeratnya nanti adalah hasil rekayasa dan pemaksaan kehendak.

Polda Jawa Barat pada Rabu kemarin telah melimpahkan berkas perkara Rizieq ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Kini, mereka tinggal menunggu agar berkas perkara dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno itu dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar. Jika dinyatakan lengkap, maka proses persidangan akan dimulai. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!