Ini alasan anggota FPI Zainal Abidin tertarik mendaftar komisioner Komnas HAM

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ini alasan anggota FPI Zainal Abidin tertarik mendaftar komisioner Komnas HAM
Zainal Abidin Petir membantah ingin menyusupkan agenda FPI terkait kasus yang tengah menimpa Rizieq Shihab.

JAKARTA, Indonesia – Sejak dinyatakan lolos ke tahap II seleksi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), nama Zainal Abidin Petir menggemparkan masyarakat. Ia adalah satu-satunya calon anggota yang memiliki latar belakang keterlibatan dalam organisasi intoleran.

Zainal adalah Ketua Bidang Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah dan sempat terlibat dalam pembentukan FPI Semarang meski akhirnya dibatalkan. Saat memperkenalkan diri dalam diskusi panel calon komisioner, ia sama sekali tidak menyinggung keanggotaannya ini. Malah, ia mengatakan keanggotaannya sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jateng dan di salah satu asosiasi pedagang Semarang.

Zainal mengaku tidak menyebut FPI bukan karena takut akan menjadi preseden buruk. “Karena saya mendaftar atas nama sendiri, FPI Jateng tidak tahu. Mereka baru tahu setelah ramai pemberitaan kemarin,” kata dia di Jakarta pada Kamis, 18 Mei.

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh masyarakat umum, keterlibatan Zainal dalam FPI mendapat sorotan besar. Berbagai pertanyaan pun dilontarkan tentang bagaimana caranya menyatukan pandangan HAM, toleransi, dan kemanusiaan dengan aliran organisasinya.

“Sebagian besar anggota FPI melihat HAM sebagai produk barat dan tidak Islamiyah, bagaimana menjelaskannya?,” tanya Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia. Ia juga mempertanyakan mengapa Zainal tertarik mendaftar sebagai komisioner.

Pertama-tama, Zainal mengatakan minatnya muncul setelah ia banyak terlibat dengan pedagang kaki lima yang menurutnya termarjinalkan.

“Impian saya pingin membawa Komnas HAM yang bermartabat. Artinya, lembaga independen yang setara dengan masyarakat tapi juga bukan musuhnya pemerintah. Harus ada sinergitas antara masyarakat dan pemerintah,” kata dia.

Menurut Zainal, Komnas HAM sebagai suatu lembaga harus memberikan pendidikan mendasar terkait hak-hak masyarakat. Termasuk di dalamnya untuk pendidikan dan hak beribadah. Zainal mengatakan perubahan ini jugalah yang ia bawa saat menjadi salah satu petinggi FPI Jateng.

Selama menjabat, ia mengaku sering melarang anggota-anggotanya untuk melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang dituding melanggar hukum. Wewenang organisasi masyarakat tidak mencakup tindakan tersebut, sehingga ia mendorong anggotanya untuk menyerahkan ke aparat kepolisian.

“Mendorong kepolisian untuk melakukan sweeping kalau itu sebuah pelanggaran hukum,” kata dia. Upaya serupa hendak ia lakukan untuk mengubah pandangan organisasinya tentang HAM.

Menurut dia, meskipun HAM adalah produk dari pemikiran cendekiawan barat, namun begitu diratifikasi maka secara otomatis menjadi wajib bagi penduduk Indonesia. Sebagai hukum positif negara, maka FPI wajib mematuhinya, dan tak dapat ditolak lagi.

Meski demikian, sosok Zainal sendiri tak lepas dari kontroversi. Ia terlibat dalam aksi pelarangan istri almarhum Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, saat akan berbuka puasa di Gereja Santo Yakobus Zebedeus, Semarang, Jawa Tengah pada Juni tahun lalu.

Saat itu, ia berdalih penolakan tersebut atas kesepakatan bersama 10 ormas di Semarang. Mereka keberatan kalau acara buka puasa dilakukan di gereja.

Ketika ditanyakan kembali setelah diskusi, Zainal membantah disebut melarang Sinta berbuka bersama dengan umat muslim dan umat agama lain. Menurut dia, ada kesalahan pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

“Kan acara tetap berjalan di balai desa sebelah gereja. Karena yang diundang buka puasa kan kaum dhuafa, muslim dhuafa, kaum dhuafa kan akidah-nya lemah, pemahaman Islam-nya lemah. Nanti malah timbul konflik, kami menghindari itu saja,” kata dia.

Perbedaan pandangan

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, Zainal memiliki pandangan berbeda dengan calon-calon lainnya. Pertama, soal isu pemberlakuan hukuman mati. 

Zainal tak menyepakati bila hukuman yang menuai banyak kritik itu dihapuskan.”Hukuman mati masih bisa berlaku untuk kasus pidana tertentu. Misalnya gembong narkoba yang sangat merusak generasi muda,” katanya. 

Demikian juga dengan toleransi terhadap homoseksual, biseksual, dan trangender (LGBTQ). Ia menilai para LGBTQ agar jangan diganggu, dikucilkan, ataupun disakiti.

“Tetapi ketika anak saya perempuan melakukan lesbi, saya enggak setuju. Silakan dimaknai yang dalam,” kata dia. Jawaban-jawabannya banyak disoraki oleh pengunjung dengan nada mencemooh.

Saat ditanyakan, pria yang menambahkan sendiri nama ‘Petir’ lewat jalur pengadilan ini, mengaku tak khawatir dengan riuhnya penolakan masyarakat. Ia juga membantah disebut sebagai penyusup untuk memuluskan rencana FPI dalam kasus yang tengah menimpa Rizieq Shihab.

Sebagai informasi, Rizieq menilai kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menimpa dirinya sebagai suatu pelanggaran HAM dan harus ditindak. Ia bahkan meminta komisioner Komnas HAM untuk terbang ke Arab Saudi guna mendengarkan keterangannya.

“Kalau disusupkan ya saya langsung diterima dong. Ini kan daftar, susah lagi,” kata dia. Bahkan,bila kelak dituntut oleh hukum yang berlaku, Zainal bersedia mundur dari FPI.

Sayang, ia tak secara tegas menjawab pertanggungjawabannya untuk tidak berpihak bila kelak terpilih sebagai anggota Komnas HAM. Ia hanya menekankan haknya untuk mendaftar selaku masyarakat sipil, dan bersedia disanksi oleh dewan etik bila ketahuan tidak netral.

Upaya penyusupan

Direktur YLBHI Asfinawati mengkritik lolosnya Zainal dengan menjabarkan persyaratan untuk dapat menjadi seorang komisioner. Berdasarkan Pasal 84 UU Nomor 39/1999, tertulis yang dapat diangkat sebagai anggota adalah mereka yang memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar HAM-nya.

Demikan juga dalam Pasal 76, disebutkan Komnas HAM berangkat dari tokoh masyarakat yang menghayati cita-cita negara hukum, kesejahteraan yang berintikan keadilan, dan menghormati HAM. “Karena itu rekam jejak calon penting,” kata Asfinawati.

Ia tak membantah saat disebut pendaftaran Zainal sebagai upaya penyusupan agenda FPI ke dalam lembaga negara. Namun, ada dua cara memandangnya.

“Jika mereka melakukan ini dan mengikuti aturan main, maka baik artinya mereka tunduk pada UU. Tapi jika tidak, maka ini penyusupan untuk mengubah setting lembaga tersebut sebagaimana dimandatkan UU,” kata dia.

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jimly Ashiddique juga tidak ambil pusing. Ia melihat banjir kritik dari masyarakat ini sebagai bentuk masyarakat.

“Itu masukan, dan akan kita jadikan bahan,” kata dia. Menurutnya, semua kandidat yang lolos saat ini memiliki potensi yang sama kuat.

Setelah ini, 60 orang kandidat yang telah melalui diskusi panel akan disaring menjadi 28 orang. Setelahnya, tahapan tes akan terus menggugurkan para kandidat hingga tersisa 7 orang yang harus disetujui Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dilantik Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Setelahnya, para komisioner baru harus berusaha keras untuk mengembalikan citra Komnas HAM yang telah lama terpuruk. Tentu lebih sulit lagi jika ada anggotanya yang memiliki rekam jejak anti kemanusiaan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!