Jokowi desak revisi UU anti terorisme segera dirampungkan

Yanwar Arifin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi desak revisi UU anti terorisme segera dirampungkan

ANTARA FOTO

Dengan adanya UU Anti-Terorisme aparat keamanan menjadi mudah untuk melakukan pencegahan serangan teror di masa depan.

JAKARTA, Indonesia – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Joko “Jokowi” Widodo tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Kamis malam, 25 Mei. Didampingi ibu negara, Iriana dan Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla serta ibu Mufidah, orang nomor satu itu menjenguk korban luka yang dirawat di sana akibat ledakan bom Terminal Bus Kampung Melayu.

Total ada empat korban luka yang dirawat di sana. Jokowi mengaku menyesalkan aksi bom bunuh diri masih terjadi di Indonesia, apalagi insiden itu dilakukan jelang bulan Ramadan.

“Insya Allah yang berada di sini, kami harapkan akan sembuh dalam dua hingga empat hari ke depan. Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat di pelosok Tanah Air agar tetap tenang dan menjaga persatuan,” ujar Jokowi yang ditemui usai menjenguk para korban di rumah sakit pada Kamis kemarin.

Dia meminta masyarakat Indonesia untuk tetap waspada pasca serangan teror tersebut. Sebab, walaupun pengamanan telah diperketat, bisa saja akan ada aksi lanjutan. Oleh sebab itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak semua rakyat untuk bersatu melawan terorisme.

Usai menjenguk korban, Jokowi dan JK juga meninjau lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu. Dengan pengamanan yang ketat, Jokowi dan JK tiba di sana sekitar pukul 21:30 WIB.

Kepada media yang telah menantinya, Jokowi mendorong agar DPR segera mengesahkan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme. Menurut Jokowi dengan adanya UU tersebut maka akan memudahkan otoritas keamanan untuk melakukan pencegahan terhadap serangan terorisme.

“Kami ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi UU anti terorisme sehingga dapat memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan yang kuat,” kata dia di Kampung Melayu semalam.

Jokowi mengaku sudah memerintahkan Menko Polhukam agar segera menyelesaikan revisi UU Anti-Terorisme secepatnya.

Penuh kontroversi

PECAH. Kaca-kaca di ruang tunggu halte bus Trans Jakarta Kampung Melayu pecah ketika terjadi ledakan bom pada Rabu, 24 Mei. Foto dari Twitter/@TMCPoldaMetro

Pengesahan RUU Anti Terorisme pun sempat mandek karena ada keberatan dari beberapa pihak terkait aturan tersebut. Mereka mempertanyakan beberapa pasal di dalamnya yang dianggap dapat melakukan penahanan secara sewenang-wenang.

Peneliti dari Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan dua pasal yang dianggap kontroversial yakni Pasal 43 A dan Pasal 43 B. Dalam pasal 43 A rancangan UU Anti-Terorisme disebutkan bahwa “penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan.”

Menurut pria yang akrab disapa Choky itu menyebut ketentuan tersebut tidak menjelaskan tempat apa yang dimaksud.

“Apakah tempat tahanan seperti di LP Brimob atau tempat tahanan kejaksaan atau tempat tahanan khusus seperti yang akan dibangun di Sentul?” kata Bonar pada Maret 2016 seperti dikutip media.

Bonar menyebut walaupun istilah yang digunakan adalah “ditempatkan” pada tempat tertentu, tetapi seseorang baru bisa ditahan jika sudah memiliki status hukum yang jelas. Artinya, jika mereka menyandang status sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, baru bisa ditahan.

Sementara, pasal 43 B dianggap telah mengaburkan kewenangan penanganan tindak pidana terorisme, karena dianggap menyejajarkan institusi Polri dan TNI sebagai pihak yang diberi mandat melaksanakan strategi penganggulangan tindak pidana terorisme. Bonar menilai penanganan terorisme adalah kewenangan Polri. Sementara, institusi lain termasuk TNI dan BIN bekerja di bawah koordinasi Polri, karena penegakan hukumnya menjadi ranah kepolisian. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!