Admin muslim_cyber1 dijerat UU ITE

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Admin muslim_cyber1 dijerat UU ITE
HP diduga menyebar percakapan fiktif antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

JAKARTA, Indonesia — Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan menjerat admin Instagram muslim_cyber1 yang berinisial HP (23 tahun) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

HP diduga menyebar percakapan fiktif antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam akun tersebut. “Dia diduga sebagai admin akun instagram itu,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu 28 Mei 2017.

Setyo melanjutkan, HP telah mencatut nama Kapolri dan Argo dalam percakapan fiktif yang membahas kasus soal Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein. Selain itu, HP juga menyebarkan postingan yang mengandung kebencian terhadap SARA. 

HP diciduk petugas di rumahnya di Jalan Damai Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Mei 2017. Saat ini ia masih ditahan di Mabes Polri. “HP diamankan di Bareskrim,” kata Setyo.

Dari tangan HP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi tipe note tiga, satu kartu XL, dan satu kartu Three.

HP diancam dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun,” kata Setyo. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!