Berkas Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berkas Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan
Pemimpin FPI Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka

JAKARTA, Indonesia — Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein (FH) ke Kejaksaan.

“Hari (Senin) ini berkas perkara tersangka FH sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin, 29 Mei 2017.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan menganalisa berkas perkara Firza guna dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!