PH collegiate sports

Dianggap memfitnah, Alfian Tanjung ditahan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dianggap memfitnah, Alfian Tanjung ditahan
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) ini diduga memfitnah PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden Jokowi

 

JAKARTA, Indonesia —  Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya telah menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

“Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini (Selasa),” kata Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa 30 Mei 2017. Namun ia tak menjelaskan apakah penetapan tersangka ini terkait dengan pidato Alfian yang mengaitkan antara PDI Perjuangan dan Kantor Staf Kepresidenan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Alfian sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, berinisial S. Saat itu, pada Minggu 9 April, S tengah mengunjungi kerabatnya, H, di Kecamatan Wiyung, Surabaya. 

Di sana ia melihat tayangan dari Youtube berjudul ‘Subuh Berjamaah Menghadapi Invasi PKI & PKC’ oleh Alfian Tanjung. S lantas mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rekaman video tersebut Alfian Tanjung antara lain menyinggung Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, dan Kapolda Metro Jaya.

Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Tiongkok PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI,” kata Komjen Ari Dono.

Menurutnya tuduhan Alfian Tanjung harus dibuktikan secara hukum sebelum diumbar ke muka umum. “Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata misalnya, ‘kafir’ saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, tokoh agama,” kata Ari Dono.

Selain dilaporkan oleh S, Alfian juga dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten kader PKI dan Kantor Staf Kepresidenan sering dijadikan tempat rapat kader PKI.

Selain itu Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah ia menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai PKI. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memanggil Alfian sebagai tersangka pada Rabu, 31 Mei 2017. “Nanti Rabu dipanggil sebagai tersangka,” kata Argo Yuwono di kantornya, Senin 29 Mei 2017.

Sebelumnya, Alfian sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Mei 2017. Saat itu ia dimintai konfirmasi terkait ujaran kebencian dengan menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!