Uji materi UU Lingkungan Hidup ancam kearifan lokal

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Uji materi UU Lingkungan Hidup ancam kearifan lokal

EPA

Prinsip strict liability sudah menjadi karakter spesifik dalam perkara hukum lingkungan dan kehutanan

JAKARTA, Indonesia –  Upaya yang dilakukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang mengajukan uji materiil (judicial review) Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendapat kecaman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh koorporasi dengan menuding bahwa Masyarakat Adat sebagai penyebab kebakaran hutan adalah tindakan untuk lari dari tanggung jawab. Pelarangan membuka lahan dengan cara tradisional sangat berbahaya bagi Masyarakat Adat yang sangat menggantungkan hidupnya sebagai petani atau peladang. 

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO 111 tentang perlindungan atas diskriminasi atas pekerjaan, baik pekerjaan formal maupun informal termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap pekerjaan tradisional seperti petani, nelayan dan lain sebagainya. 

“Oleh karena itu pelarangan membuka lahan secara tradisional bagi Masyarakat Adat adalah pelanggaran HAM dan tindakan menggangkangi konstitusi,” kata Rukka dalam keterangan  kepada media, Senin 29 Mei 2017.

Pemohonan uji materiil yang diajukan GAPKI dan APHI ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32 tahun 2009 yang dianggap pemohon bertentangan dengan konstitusi. Salah satu pasal yang diajukan untuk direvisi  adalah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH  mengenai pengecualian bagi Masyarakat Adat untuk membuka lahan dengan cara membakar. 

Menurut AMAN,  prinsip perlindungan Masyarakat Adat dengan membuka ladang secara tradisional diakui oleh konstitusi Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pengakuan tersebut diatas semakin dipertegas dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.” Oleh karena itu membuka lahan dengan cara membakar bagi Masyarakat Adat adalah menjalankan hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

(BACA : Ketika Membakar Lahan Dianggap Kearifan Lokal)

Menurut AMAN, tujuan pembentukan UU PPLH dapat dilihat dalam risalah sidang pembahasan rencana Undang-undang No.32 tahun 2009 tanggal 30 Agustus 2009. Urgensi dimasukkannya pasal pengecualian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, karena pembentuk UU mengetahui dan memahami fakta bahwa masyarakat adat memiliki kearifan lokal dengan cara membakar lahan untuk membuka lahan ketika sudah masuk waktu berladang. 

Pembentuk UU saat itu memperdebatkan perihal kemungkinan kriminalisasi yang akan dirasakan masyarakat adat di kemudian hari bila tidak dimasukan pasal pengecualian bagi Masyarakat Adat yang masih menggunakan cara tradisional dengan membakar lahan untuk memulai berladang yang merupakan hak tradisional dan itu telah diakui oleh konstitusi Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.

AMAN berharap Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengambil tindakan nyata untuk mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. AMAN meminta kepada lembaga penegak hukum menindak tegas bagi koorporasi yang secara nyata melakukan pelanggaran UU PPLH. “AMAN juga mendesak kepada Mahkamah Konstitusi sebagai garda terakhir penjaga konstitusi untuk menolak permohonan Judicial Review yang diajukan oleh APHI dan GAPKI,” kata Rukka.

Sidang pertama digelar

Pada 29 Mei 2017, MK menggelar sidang agenda pemeriksaan pendahuluan berdasarkan surat gugatan dari GAPKI dan APHI teregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XV/2017. Persidangan sekitar lebih satu jam itu, dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, I Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Kedua asosiasi bisnis ini diwakili kuasa hukum, Refly Harun. ”Tujuan kami agar Yang Mulia menghapuskan pasal, hingga tak ada ruang pembakaran hutan baik pemegang konsesi atau orang-orang di wilayah konsesi itu,” kata Refly saat memaparkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.  Refly Harun adalah pakar hukum tata negara yang juga komisaris utama Badan Usaha Milik Negara Jasa Marga.

Menurut Refly kebakaran seringkali merembet ke konsesi dan merugikan serta tak adil bagi para pemohon karena perlu mempertanggungjawabkan. Refly juga menyoal penerapan pasal strict liability (tanggung jawab multak) yang dianggap tidak jelas. ”Intinya, kalau kelalaian oleh pemohon, pemohon yang tanggung jawab, tetapi kalau bukan pemohon tak perlu bertanggung jawab,” katanya.

Hakim Konstitusi bergantian memberikan pandangan sesudah mendengarkan penjelasan pemohon. Hakim menggarisbawahi  pasal strict liability dan kearifan lokal.

”Kalau strict liability itu sudah diterima secara universal dan berlaku di hukum lingkungan. Sudah dianggap ’canon’ sebagai kaidah yang secara taken for granted diterima,” kata Hakim Palguna. Hakim Suhartoyo, mengatakan, prinsip strict liability sudah menjadi karakter spesifik dalam perkara hukum lingkungan dan kehutanan, berbeda dengan perkara hukum lain.

Suhartoyo menekankan penegakan hukum lingkungan sebagai hal mendesak. “Lingkungan hidup betul-betul menjadi jantung dan paru-paru kehidupan masyarakat kita,” katanya.  Suhartoyo menilai, pengajuan gugatan oleh asosiasi korporasi ini benar-benar bergeser dari semangat itu.

Para hakim meminta Refly untuk membuktikan dimana kelemahan strict liability hingga pasal ini dianggap  harus direvisi dan tidak bisa diterapkan di Indonesia.

Berkaitan dengan Pasal 69 ayat (2) yang mengatur tentang kearifan lokal, hakim meminta agar Refly bisa merumuskan jalan tengah. Menurut dia, masyarakat lokal tak bisa mendapatkan perlakuan semena-mena.  Masyarakat lokal perlu diberi ruang, karena UUD 1945 mewajibkan pemerintah melindungi hukum adat juga.

Majelis Hakim MK meminta agar  argumentasi dan jawaban pemohon diserahkan paling lambat 9 Juni 2017 pukul 10.00 wib.

Refly mengatakan bahwa banyak perusahaan rugi karena kasus kebakaran hutan dan lahan. Bahkan bangkrut. Mengenai posisi hukum (legal standing),  Refly mengatakan pihaknya mewakili APHI dan GAPKI, karena memiliki kepentingan sama. ”Bukan spesifik perusahaan mana. Ini semua punya kepentingan sama.”

Ketua Bidang Tata Ruang GAPKI Eddy Martono mengatakan bahwa permohonan penghapusan pasal 69 ayat (2) bertujuan membantu pemerintah daam mencegah kebakaran hutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Oknum-oknum ini akan memanfaatkan pasal ini dengan berkedok masyarakat adat,” kata Eddy Martono melalui pesan pendek, Selasa, 30 Mei 2017.

Jalan keluarnya menurut Eddy, “Untuk yang benar-benar masyarakat adat perusahaan akan membina masyarakat adat di sekitar kebun untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan perusahaan dengan program ‘desa bebas api’.”  

Presiden Jokowi pernah mengungkapkan bahwa kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan pada tahun tahun 2015, mencapai Rp 220 triliun– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!