career tips

Penyebar percakapan fiktif Kapolri bukan anggota ormas

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penyebar percakapan fiktif Kapolri bukan anggota ormas
Ia dianggap menyebarkan konten bohong dan menyebarkan postingan bernada kebencian.

JAKARTA, Indonesia — Penyebar percakapan fiktif antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ternyata alumni aksi 212.

“Dalam beberapa kegiatan dia sering ikut. Contohnya aksi 212,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2017.

Aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah ormas Islam untuk menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dipenjara karena dianggap telah menistakan ayat suci.

Namun HP, inisial penyebar percakapan fiktif tersebut, bukan anggota salah satu ormas. “Dia bukan anggota ormas,” ucap Fadi Imran. Saat diperiksa, HP mengatakan jika dirinya hanya ingin membela para ulama.

“Dia boleh saja membela, tidak dilarang. Yang kami pidanakan adalah adanya unsur kebencian dan memprovokasi masyarakat dalam postingannya,” kata Fadil melanjutkan.

HP ditangkap di rumahnya, Jalan Damai Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Mei lalu. Ia diketahui sebagai admin dari akun instagram muslim_cyber1.

Di akun inilah percakapan fiktif antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya diunggah. Selain itu akun tersebut juga memuat banyak postingan yang mengandung kebencian terhadap SARA.  

HP diancam dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  —Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!