Kasus WNI Siti Aisyah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus WNI Siti Aisyah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia

AFP

Jika terbukti bersalah maka Siti Aisyah dapat dijatuhi hukuman mati

JAKARTA, Indonesia – Kasus Siti Aisyah, warga Indonesia yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Keputusan itu diambil oleh majelis hakim pengadilan rendah Selangor, Harith Sham Mohamed Yasin dalam persidangan pada Selasa, 30 Mei.

Pengadilan rendah juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Ini menjadi persidangan ketiga yang dihadiri oleh Siti sejak dia ditahan pada bulan Februari lalu.

Ibu satu anak itu menghadiri persidangan dengan mengenakan rompi anti peluru dan mendapat pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian. Dia hadir bersama tujuh kuasa hukum dan satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong.

“Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka hakim memutuskan kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Tinggi. Hakim juga menetapkan salinan bukti-bukti yang dimiliki oleh JPU untuk diserahkan kepada pengacara kedua terdakwa selambat-lambatnya dua minggu sebelum persidangan,” ujar Menteri Luar Negeri di kantor Kementerian Luar Negeri pada Selasa, 30 Mei.

Salinan bukti yang dimiliki oleh JPU, kata Retno akan membantu tim pengacara untuk menyusun pembelaan di Pengadilan Tinggi. Retno berharap publik tetap menganggap bahwa perempuan berusia 25 tahun itu tidak bersalah. Sebab, pengadilan belum menjatuhkan vonis demikian.

Lalu, kapan persidangan perdana di Pengadilan Tinggi digelar? Retno mengaku belum memperoleh informasi tersebut.

“Kemungkinan besar dari informasi yang kami peroleh sidang akan dilakukan usai bulan Ramadan,” katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Ahmad mengatakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi, kedua terdakwa diizinkan untuk mengajukan pembelaan. Proses persidangan diprediksi akan memakan waktu sekitar 90 hari.

Hal menarik lainnya dalam persidangan hari ini yaitu Pemerintah Korea Utara menunjuk seorang pengacara untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Walaupun, mereka menolak disebut sebagai dalang di balik tewasnya Kim Jong-Nam, namun Korut tetap ingin memperoleh informasi mengenai kasus itu.

Pengacara yang ditunjuk, Jagjit Singh, mengatakan tugasnya hanya untuk melindungi kepentingan Pemerintah Korea Utara.

Diperdaya

Baik Aisyah dan Doan sejak awal mengaku jika mereka tidak tahu bahwa perbuatannya membekap Kim Jong-Nam dengan cairan VX bisa berakibat fatal. Selama ini, mereka mengira sedang syuting program reality show dan akan menerima upah untuk pekerjaan tersebut.

Sayangnya, otoritas Malaysia hanya berhasil menangkap kedua pelaku yang menjadi eksekutor. Sementara, empat warga Korut yang diduga menjadi dalang yang sesungguhnya, justru berhasil melarikan diri. Bahkan, mereka sempat transit di Jakarta.

Pengacara Aisyah, Gooi Soong Seng, khawatir kliennya akan menjadi kambing hitam dari perbuatan yang tidak dia sadari dampaknya. Sejak awal mereka juga mengeluhkan sistem peradilan yang diberlakukan bagi kliennya. Baik JPU dan polisi tidak membagi informasi mengenai barang bukti yang mereka miliki termasuk potongan rekaman CCTV di terminal keberangkatan bandara.

Padahal, pihak pengacara sudah meminta sebelum persidangan dimulai. Mereka menilai jika JPU dan polisi tidak dapat menunjukkan barang bukti sejak awal maka dapat membahayakan persidangan kasus itu.

“Pada akhirnya, apa yang kami inginkan adalah keadilan, bukan justru bermain petak umpet,” kata dia seperti dikutip media. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!